Singaraja, koranbuleleng.com | Seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta CPNS Kabupaten Buleleng dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 11 September hingga 16 September 2021 di Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Provinsi Bali.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan, SKD untuk peserta CPNS digelar 4 hari sesuai hasil rapat koordinasi dengan BKD Provinsi Bali. Hasilnya, Kabupaten Buleleng mendapatkan jadwal SKD pada pertengahan bulan September. Waktu pelaksanaan SKD, ruang ujian maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal yakni 200 orang.
Selain itu, 9 peserta wajib untuk melampirkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Peserta juga harus melakukan swab test RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2 kali 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam dengan hasil negatif.
Peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar jaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
“Jika ada peserta yang pada saat test hasilnya positif nantinya akan dijadwalkan ulang untuk melakukan test SKD ketika hasil swab test RT PCR sudah menunjukan hasil Negatif,” kata Wisnaya, dihubungi via telephone, Minggu 5 september 2021
Untuk diketahui, dari total jumlah pelamar sebanyak 3.725, Pansel CPNS Buleleng memutuskan 387 pelamar tidak lolos seleksi administrasi. Dari ratusan orang yang tak lolos tersebut, diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari. Kemudian, sebanyak 113 orang pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggahan.
Hasilnya, Sebanyak 7 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam verifikasi seleksi administrasi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan lolos setelah masa sanggah.|ET|