Curi motor, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian dari Polsek Seririt menangkap pelaku pencurian sepeda motor |FOTO :istimewa|

Singaraja,koranbuleleng.com| Gede Muliawan alias Moli, 28 tahun,  kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pria yang kesehariannya sebagai petani ini, diringkus Unit Satuan Reserse Polsek Seririt, karena diduga telah melakukan pencurian 1unit sepeda motor milik seorang mahasiswa, di Jalan A.yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pemilik sepeda motor Komang Indrayani alias Koming, 18 tahun, pelajar asal Banjar Dinas Panaraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi  DK 5103 UM, Minggu 12 September 2021.

Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Seririt yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi TKP sepeda motor itu dicuri. Dari hasil pemeriksaan CCTV tersebut polisi berhasil mengumpulkan identitas diduga pelaku, yang mengarah ke pelaku Moli. Moli diketahui sering nongkrong di sebuah ruko di tempat kejadian itu terjadi.

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli membenarkan pengungkapan aksi pencurian motor (curanmor) tersebut. Aksi pencurian motor itu berhasil di ungkap dengan waktu yang singkat. “Periksa rekaman CCTV dan mencari informasi terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar TKP terduga pelaku mirip dengan Moli. Yang mana orang tersebut sering nongkrong di tempat tersebut,” jelas Juli, Senin 14 September 2021.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri Moli. Pelaku ditahan di rutan Polsek Seririt untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, dia terancam dengan pasal 362 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts