PPKM Level 3, PTM Menunggu Keputusan Bupati

Singaraja, koranbuleleng.com | Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, status PPKM di Kabupaten Buleleng turun menjadi level 3.   Atas penurunan level tersebut, peluang besar pembelajaran tatap muka (PTM) di Buleleng dapat dilaksanakan, hanya saja masih bersifat terbatas, maksimal 50 persen.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan, saat ini kesiapan sarana dan prasarana PTM sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Berbagai kesiapan yang wajib dilakukan satuan pendidikan baik untuk PAUD, SD, dan SMP di Buleleng. Antara lain, peserta didik wajib mendapat izin dari orang tua, satuan pendidikan PAUD maksimal 33 pesan kapasitas, SD dan SMP maksimal 50 persen, serta wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Hanya saja, proses belajar mengajar secara langsung juga masih menunggu keputusan Bupati Buleleng.

“Sesuai informasi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Buleleng, kesiapan sarana dan prasarana PTM sudah dilakukan. kegiatan PTM dibatasi maksimal 50 persen.” Kata Suwarmawan.

Kadis Suwarmawan menambahkan, kepada tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi COVID-19, tidak diperbolehkan melakukan PTM. Mereka hanya bisa mengajar dengan cara daring atau dalam jaringan.

- Advertisement -

Sementara itu, terkait dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Buleleng per 14 September 2021. Terdapat 13 pasien yang dinyatakan sembuh. Kasus konfirmasi baru tercatat sebanyak 26 orang dan sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Kami kembali mengajak masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jangan lengah karena kasus konfirmasi sempat melandai,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts