Ketua DPRD Buleleng,Gede Supriatna |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng menyambut positif Pencanangan Pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali yang digelar di areal Pantai oleh Dusun Sukadarma, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Selasa 28 September 2021.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna menyampaikan produk garam local buatan warga Buleleng atua di Bali pada umumnya masih sulit bersaing dengan produk modern, yang menggunakan peralatan lebih canggih. Namun dari sisi kualitas, produk garam lokal juga mempunyai kualitas yang baik.
Disisi lain, perkembangan pariwisata di Bali yang sangat pesat menyebabkan banyak lahan dari tambak garam yang mulai terkikis. Produktivitas yang rendah membuat banyak lahan dialihfungsikan. Surat edaran dari Gubernur Bali ini bisa menjadi jalan keluar atau landasan dan regulasi untuk menggairahkan kembali semangat para petani garam yang ada di Kabupaten Buleleng.
Supriatna juga mengatakan pemasaran garam lokal Bali juga sangat sulit karena dari sisi regulasi mengharuskan kandungn garam mempunyai kandungam yodium.
“Harapannya agar kedepannya garam-garam lokal ini dapat bersaing pemasarannya hingga ke supermarket, menjadi lebih luas dan petani lebih bergairah.” ujar Supriatna.
Dia juga berharap tambak garam bisamasuk dalam kawasan RDTR agar bisa mendapatkan perlindungan yang efektif.
“Ini merupakan hal yang akan kembali menggairahkan semangat para petani garam untuk memproduksi garam local,” ujarnya.|ADV/R|