Residivis Ditangkap Lakukan Penipuan

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang residivis, Ketut Samiada, 55 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan penipuan dengan cara hipnotis.    

Pria yang berasal dari warga Banjar Dinas Kencana, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, Buleleng sempat menjadi narapidana karena kasus penggelapan cengkeh.

- Advertisement -

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Putu Eka Kariasa, 41 tahun. Korban asal warga Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng mengaku telah tertipu oleh seseorang yang tidak dikenal dengan cara menjanjikan kesembuhan korban.

Eka diminta untuk memberikan uang sebesar Rp1.750.000 dan Rp700 ribu untuk membeli alat persembahyangan. Karena terbujuk dengan perkataan korban dan korban ingin sembuh, korban pun menyanggupi permintaan pelaku.

“Pelaku kami tangkap setelah beberapa jam dari laporan korban. Motif pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjanjikan kesembuhan korban untuk dimasukan dalam padepokan miliknya padahal itu tidak ada. Korban pun diberikan syarat untuk memberikan sejumlah uang oleh pelaku,” ujar Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, Selasa, 30 November 2021.

Darma menyebut, dari keterangan pelaku diajuga melakukan itu aksi penipuan dengan cara hipnotis itu tehadap seorang warga di Kecamatan Sukasada dengan warga di Desa Pedawa.  Janji terhadap korban lain juga seperti itu, menjanjikan kesembuhan.

- Advertisement -

“Pelaku juga seorang residivis tahun 2019 mendapat hukuman dari pengadilan selama satu tahun dalam kasus perkara penggelapan cengkeh. Pelaku bukan dukun. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sarana berupa aksara bali dengan diisi berbagai jenis dupa,” katanya.

Sementara, Samiada mengaku dirinya melakukan penipuan karena keperluan uang untuk biaya hidup sehari-hari. Uangnya dipergunakan untuk membeli barang elektronik dan juga makanan. Aksara bali atau rajahan yang digunakan untuk sarana penunjang melakukan aksi penipuan yang ia akui dibuat sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka Ketut Samiada disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts