Singaraja, koranbuleleng.com| Empat remaja laki-laki yang menjadi pemeran video mesum yang menggilir seorang remaja perempuan, hingga videonya viral, resmi menjadi tersangka.
Namun, penyidik dari unit PPA Polres Buleleng tidak melakukan penahanan dengan alasan hukum mereka masih dibawah umur.
Ke empat remaja laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 16 Desember 2021 lalu. Masing-masing remaja tersebut berinisial IN, 15, GA, 15, MA, 14, dan KA, 15, yang berasal dari wilayah Kecamatan Tejakula. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sudah tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya, Senin 20 Desember 2021 siang.
Sumarjaya menyebut, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka itu tidak ditahan. Pertimbangannya, para tersangka masih di bawah umur dan memiliki kewajiban lain. Di antaranya menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah. Polisi juga meminta agar orang tua para tersangka melakukan pembinaan.
“Meski tidak ditahan, proses hukumnya tetap jalan. Mereka hanya kami kenakan wajib lapor,” Katanya.
Sementara kata Sumarjaya, untuk pelaku penyebaran video mesum bergiliran yang sempat viral di media sosial WhatsApp, masih dalam penyelidikan polisi. kasus itu juga dalam proses penyelidikan. Hanya saja penyelidikan tidak dilakukan oleh Unit PPA Polres Buleleng. Melainkan Unit II/Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Buleleng.
“Keduanya sedang berjalan. Persetubuhannya di Unit IV. Sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa. Saat ini belum ada penetapan tersangka,”pungkasnya.|YS|