Kendaraan Dilelang, Perbekel Baru Gunakan Fasilitas Pribadi

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah perbekel baru yang telah dilantik terpaksa harus menggunakan fasilitas pribadi ketika melakukan kegiatan dinas karena sepeda motor dinas yang menjadi hak perbekel justru tidak ada di kantornya. Menurut informasi, beberapa diantaranya ada yang telah dilelang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Buleleng sedang mencari dan memeriksa kebenarannya karena proses lelang semestinya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sepengetahuan Dinas PMD.    

- Advertisement -

Beberapa Perbekel yang saat ini menggunakan fasilitas pribadi diantaranya Desa Joanyar, Desa Pengastulan dan Desa Lokapaksa. Di tiga desa itu tercatat sepeda motor dinas milik desa sudah tidak ada kendati kendaraan pengganti belum tersedia.

Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita mengatakan belum bisa mengambil sikap atas kondisi itu, sementara anggaran untukpengadaan kendaraan dinas baru masih menunggu kondisi keuangan desa.

“Ya memang untuk sementara kita mengusahakan kendaraan sendiri agar bisa digunakan untuk menunjang kegiatan dinas sehari-hari,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Joanyar,  Nyoman Mas Nesa mengaku sempat memeriksa daftar aset milik desa. Pada daftar aset itu masih  tertera sepada motor sebagai kendaraan dinas.

- Advertisement -

“Saya minta staf desa agar menghadirkan sepeda motor itu ke kantor desa sesuai yang tertera dalam daftar aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan setiap proses lelang yang dilakukan oleh desa harus mengacu pada Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. 

Diantaranya, bentuk pemindahtanganan aset desa seperti sepeda motor, salah satunya berupa penjualan dengan melalui proses lelang.

Secara prosedural pihak desa semestinya bersurat ke DMPD sebelum melakukan lelang aset milik desa. Pengelolaan aset desa sudah secara tegas diatur dalam Permendagri No.1/2016.Sehingga setiap desa yang akan melakukan pelepasan aset setidaknya harus melakukan koordinasi dengan DPMD.

“Desa-desa yang sudah melakukan lelang aset desa berupa sepeda motor dinas itu tidak melakukan koordinasi dengan kami, jadi kita tidak tahu ada kasus itu kalau tidak ada info dari rekan-rekan wartawan,” kata Jaya Sumpena.

Namun demikian, ada desa-desa yang bersurat hendak melakukan lelang aset namun tidak diberikan rekomendasi mengingat pelaksanaan lelang tersebut tidak boleh secara aturan.

”Ada juga yang menyampaikan, kami sudah klarifikasi dan tegaskan tidak boleh. Apalagi aset yang akan dilelang itu masih bermanfaat dan bisa mendukung penyelenggaraan pemerintah di desa,” imbuhnya

Untuk antisipasi agar desa lain tidak melakukan hal yang sama DPMD Buleleng telah menerbitkan surat No; 140/803/31.PMD/2021 tertanggal 23 Desember 2021 tentang tata kelola aset desa yang ditujukan kepada desa-desa di Buleleng. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts