Singaraja, koranbuleng.com │ Kejaksaan Negeri Buleleng (Kejari) Buleleng menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara rutin ke sekolah-sekolah di Buleleng.Salah satu yang disasar yakni SMP N 6 Singaraja dan diikuti oleh siswa sebanyak 50 orang dari kelas delapan dan sembilan.
Tujuan dari program ini untuk mencegah remaja melakukan pelanggaran hukum dan prilaku penyimpangan dari hukum. Pelanggaran seperti balapan liar, bolos sekolah ataupun pelanggaran lainnya. Sedangkan kenakalan yang menyimpang seperti aborsi, seks bebas serta pengaruh penggunaan media sosial yang yang berdampak pada pelanggaran UU ITE.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, A. A Ngurah Jayalantara mengatakan program yang rutin dari Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang Intelijen ini merupakan kegiatan yang bersifat Preventif atau pencegahan.
Sasaran Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk para siswa guna memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan.
“Inti dari kegiatan ini adalah mencegah dan mengedukasi siswa supaya bisa terhindar dari hukum dan mengenali hukum. Harapkan kita, agar tidak ada tindak pidana yang melibatkan siswa,” ujar Jayalantara
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika mengatakan, program yang bersinergi dengan kejaksaan Buleleng ada tiga hal yang disampaikan diantaranya kenakalan remaja, dampak-dampak dan juga termasuk penyalahgunaan Narkoba.
Karena banyaknya sekolah yang ada, Disdikpora Buleleng hanya melaksanakan program JMS hanya pada satuan pendidikan yang memiliki potensi besar terjadinya kenakalan remaja.
Diharapkan siswa – siswi yang ikut dalam kegiatan ini nantinya bisa menjadi agen perubahan dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja.
“Siswa yang mengikuti kegiatan harus bisa menjadi agen perubahan. Dimulai dari diri sendiri, teman, keluarga serta lingkungan sekitar.” ucap Astika. │ET│