Telat Vaksin Dosis Dua, Wajib Vaksinasi Ulang

Singaraja, koranbuleleng.com|  Bagi masyarakat yang terlambat melakukan vaksin kedua, pemerintah mewajibkan kembali untuk melakukan vaksin pertama. Rentang vaksinasi dosis satu dan dua yakni tidak lebih dari 6 bulan.  Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng pun tengah menyiapkan vaksin ulang.  

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan, Pengulangan vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat yang telat melakukan vaksin dosis  dua minimal 6 bulan setelah jadwal yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Vaksinasi ulang tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan. Sasarannya adalah masyarakat yang dinyatakan melewati jadwal vaksinasi dosis dua.

“Jika dengan rentang waktu minimal 6 bulan tidak vaksin dosis kedua. Vaksin yang sempat disuntikkan sudah tidak efektif,” ucap Suwarmawan

Sejauh ini penyebab tidak berlanjutnya vaksin dosis karena dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya akibat riwayat penyakit. Untuk memberikan pemahaman terkait hal ini, Satgas akan mensosialisasikan pelaksanaan vaksin ulang, melalui pemerintah kecamatan dan kemudian diteruskan ke masing-masing desa/kelurahan.

“Pelaksanaan vaksinasi ulang akan dilakukan mulai pekan depan” imbuhnya Suharmawan

- Advertisement -

Di sisi lain perkembangan kasus konfirmasi baru di Buleleng yang tercatat pada Jumat 18 februari 2022 terjadi penambahan kasus 37 orang, sembuh 80 orang dan meninggal dunia 3 orang.

Secara kumulatif kasus terkonfirmasi sebanyak 12.158 orang, sembuh sebanyak 10.997 orang, meninggal sebanyak 567 orang dan dalam perawatan sebanyak 594 orang. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts