Singaraja, koranbuleleng.com │ Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana tidak mendapatkan remisi khusus pada hari raya Nyepi tahun Caka 1944. Sebabnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ini belum genap setahun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan berdasarkan aturan baru Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, narapidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi khusus jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya telah menjalani masa tahanan selama satu tahun.
Sudama Diana yang menjalani hukuman belum genap setahun akan diusulkan menerima remisi susulan pada bulan Agustus mendatang. Namun tetap mengacu pada Permenkumham Nomor 7 tahun 2022
“Yang bersangkutan (Sudama Diana) masuk ke lapas setelah Nyepi tahun 2021. Sehingga belum bisa diajukan untuk terima remisi” kata Putu Sutresna, Senin 28 Februari 2022
Dari ratusan WB di lapas Singaraja, sebanyak 101 telah diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada hari raya Nyepi tahun Caka 1944. Diantaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB. Dari ratusan WB ini didominasi dari perkara Narkotika
“Jika usulan remisi ini diterima, Surat Keputusan akan turun minimal sehari jelang hari raya Nyepi” pungkasnya. │ET│