BP Jamsostek Buka Program Khusus PMI

Singraja, koranbuleleng.com |  Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, turut mendapat perlindungan dari badan penyelenggara jaminan sosial melalui program khusus untuk calon PMI maupun PMI. 

Program ini hampir sama dengan program untuk tenaga kerja dalam negeri. Hanya saja, untuk PMI yang bekerja di luar negeri hanya dengan sekali membayar sebesar Rp370 ribu.

- Advertisement -

“Itu sudah melindungi peserta selama 31 bulan sebelum dan sesudah keberangkatan,” terang Kepala BP Jamsostek Cabang Singaraja, Nelson.

Perlindungan kepada peserta selama 31 bulan itu dengan rincian akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 25 bulan semasa bekerja di luar negeri dan 1 bulan setelah pulang.

Program ini memiliki sejumlah manfaat bagi para pekerja migran. Bahkan dari sebelum berangkat. Misalnya, jika calon PMI gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp 7,5 juta. 

Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, juga diberi santunan sebesar Rp 7,5 juta, serta tiket keberangkatan akan diganti maksimal Rp 10 juta. 

- Advertisement -

Selain itu, selama bekerja di luar negeri, PMI akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp 85 juta, sertajaminan hari tua.

 “Jika terjadi sesuatu di Indonesia dalam kurun waktu satu bulan itu, nanti kami akan tutupi Rp 10 juta,” pungkas Nelson. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts