Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng menangkap seorang pengedar narkoba berinisial GM (35), warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dari tangan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), polisi menyita 36 paket sabu siap edar dengan berat netto mencapai 8,15 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan GM ditangkap saat bersembunyi di wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Selasa, 2 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu antara GM dengan seorang pria berinisial DD.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GM di kawasan Desa Jagaraga pada Selasa sore. Setelah penangkapan, polisi langsung menggeledah lokasi persembunyian tersangka untuk mencari barang bukti.
Ruzi menjelaskan, GM merupakan buronan dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menjadi target penangkapan saat Operasi Antik 2026. “Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 36 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 10,82 gram atau berat netto 8,15 gram,” ujar Ruzi, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Ruzi, GM telah lama masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Desa Bubunan. Saat Operasi Antik sebelumnya, pelaku berhasil meloloskan diri sehingga polisi hanya mengamankan pacarnya.
“Yang bersangkutan merupakan DPO kasus narkoba di Bubunan. Saat Operasi Antik dia berhasil kabur dan meninggalkan pacarnya. Setelah itu dia bersembunyi di wilayah Desa Jagaraga di sebuah penginapan,” kata dia.
Usai ditangkap, GM langsung digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya.
GM juga mengaku sempat menyerahkan sebagian sabu kepada DD. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu dengan sistem tempel dari seseorang berinisial JN di Kota Denpasar. Aktivitas peredaran narkotika tersebut, menurut pengakuannya, telah dijalankan sejak awal 2026.
Atas perbuatannya, GM dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 112 ayat (1) dengan ketentuan yang sama.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Ruzi.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

