Singaraja, koranbuleleng.com| Setelah menetapkan menetapkan dua tersangka dalam kasus perkelahian antar dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Polisi kini kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni, Luh Ayu Widiani, 48 tahun, Kadek Bayu Widana, 18 tahun, dan KNM, 14 tahun. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah Polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun, karena satu tersangka masih dibawah umur polisi akan melakukan diversi terhadap anak tersebut.
“Dua terduga pelaku kemarin sudah diamankan. Untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. Dan hari ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”ujarnya ditemui Kamis, 28 April 2022.
Mengingat ketiga tersangka juga menjadi korban dari kasus tersebut. Kata Sumarjaya, pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga nya. Karena dua tersangka sebelumnya juga melaporkan hal tersebut setelah kejadian itu. Penetapan tersangka juga didukung oleh bukti kuat. Selain itu, ada saksi fakta lain selain selain pelapor yang melihat kejadian itu.
“Saksi lebih dari satu. Didukung dengan adanya barang bukti. Barang bukti benda tumpul. Ya orang kan mencari rasa adil, jadi biar mereka yang menilai sendiri. Karena dalam proses penyidikan kalau memang dia saling lapor dan dalam laporan itu ditemukan bukti yang cukup penyidik tidak akan membeda-bedakan. Jadi ini proses hukum jalan hakim yang akan memutusnya,”jelasnya.
Sumarjaya menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka sama dengan dua tersangka sebelumnya. Ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita tidak melihat itu. Kita melihat perbuatan yang dilakukan, kalau dia melakukan kekerasan yang menyebabkan luka. Kita tidak melihat siapa yang duluan dan belakangan mukul. Kalau melihat kejadian ini itu tidak ada keadaan terpaksa,”kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, perkelahian pada Jumat, 5 Maret 2022 malam lalu. Akibatnya kedua anggota keluarga tersebut mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit, dan berujung saling lapor polisi.
Dari perkelahian itu, dari kubu keluarga Putu Mas Merte, 48 tahun, yakni, anak keduanya Kadek Bayu Widana, 19 tahun, anak ketiganya KNM, 14 tahun dan istrinya , istri Luh Ayu Widiani, 48 tahun, harus dilarikan ke rumah sakit.
Putu Mas Merta, 48 tahun, mengalami pendarahan otak, Kadek Bayu Widana mengalami luka tusuk pada bagian dan luka robek di kepala karena terkena senjata tajam parang, sedangkan adiknya KNM, 14 tahun mengalami pendarahan otak belakang, dan Luh Ayu Widiani mengalami lebang pada tangan serta mengalami trauma akan kejadian itu.
Sementara dari kubu, Kadek Arsana alias Toris, 50 tahun, juga harus dilarikan ke rumah sakit. Akibat kejadian itu Kadek Arsana, mengalami luka robek pada bagian kepala kanan. Sedangkan anaknya, Gede Pariasa mengalami patah tangan kiri dan luka robek pada telinga kiri.|YS|