Bocah Berumur 7 Tahun Meninggal Susfect Rabies

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang bocah yang masih berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sukasada meninggal dunia dengan status susfect rabies di RSUD Kabupaten Buleleng Rabu, 15 Juni 2022. Bocah tersebut diketahui memiliki riwayat pernah digigit anjing pada dua bulan lalu.

Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha menjelaskan, pasien datang ke RSUD Buleleng, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Hanya saja, saat tiba di IGD RSUD Buleleng, pasien sudah dalam keadaan meninggal dunia.

- Advertisement -

Dari penjelasan pihak keluarga diketahui jika sebelum ke RSUD Buleleng, pasien sempat dibawa ke Puskesmas Buleleng 2, karena mengalami meriang sejak dua hari, sulit menelan dan susah minum air serta mengeluarkan liur. Anak tersebut digigit anjing milik tetangga, sekitar dua bulan lalu. Namun, orang tua anak tersebut tidak melapor ke Puskesmas untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (Var). Sementara anjing tersebut pun, langsung dibuang.

“Tidak melapor ke Puskesmas hanya dicuci pakai sabun, jadi tidak dapat VAR. Sudah bergejala dibawa ke puskesmas, baru dirujuk ke RSUD,” kata dr Arya ditemui Rabu 15 Juni 2022.

Kasus kematian bocah tujuh tahun ini menambah kasus dengan status suspect Rabies menjadi tujuh orang. Tidak hanya kasus meninggal, kasus gigitan anjing juga mengalami peningkatan yang signifikan. Dari data di RSUD Buleleng selama tiga hari terakhir, ada 27 orang yang datang untuk mendapatkan Vaksin Anti rabies (VAR) karena mengalami gigitan anjing.

“Artinya sehari ada 8 atau 9 kasus gigitan, cepat sekali habis, karena untuk dosis pertama diberikan sebanyak 2 vial. Dan stok sangat terbatas, kalau sudah habis memang masih ada backup dari Dinkes. Kita selalu amprah dengan kebutuhan tinggi,” sambung dr Arya.

- Advertisement -

Menurutnya, resiko kematian akibat Rabies bisa diantisipasi, salah satunya dengan mendapatkan suntikan VAR. hal itu juga harus dibarengi dengan pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur untuk bisa mendapatkan VAR.

Ia mencontohkan, jika anjing yang menggigit tersebut merupakan anjing peliharaan, anjing tersebut harus diobservasi selama 10 atau 14 hari. Nantinya, kalau memang terjangkit rabies, anjing tersebut akan mati dalam kurun waktu 5 hari. Sehingga masyarakat, diharapkan bisa cepat meminta VAR. Berbeda ketika anjing yang menggigit tersebut merupakan anjing liar, yang sudah menunjukan perilaku gila. Maka masyarakat diharapkan agar cepat meminta VAR.

“Saat disarankan jangan menolak, ada yang menolak karena stigma nanti keluarga semua divaksin sama seperti COVID 19. Harus tingkatkan edukasi. Optimalnya memang tidak boleh ada anjing yang liar, kesadaran warga untuk mencadangkan atau tindakan tegas aparat untuk melakukan eliminasi yang liar,” pungkas Arya Nugraha. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts