Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Hadiah 

Singaraja, koranbuleleng.com │ Seorang petugas penagih utang dari LPD Anturan menyerahkan uang hasil hadiah penjualan kavling tanah ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu 27 JuIi 2022. Pengembalian itu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana LPD Adat Anturan, Desa Anturan.

Pengembalian hadiah dalam bentuk uang itu dilakukan petugas yang berinisial KB di sela-sela tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Dua saksi ini dari pihak pengurus dan juga perangkat Desa Adat Anturan.

- Advertisement -

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan aset LPD yang telah menyeret tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, adapun besaran uang hadiah yang diserahkan oleh KB kepada tim penyidik yakni Rp74,5 juta dari Rp181 juta lebih yang telah diterima oleh KB sendiri.

“Sisanya yang bersangkutan (KB) berjanji akan melunasi dalam waktu dekat ini,” kata Jayalantara.

Atas adanya pengembalian uang hasil reward tersebut, kini penyidik Kejari Buleleng telah melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandatangani oleh KB.

- Advertisement -

Sedangkan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS yang diperiksa mengakui juga menerima uang reward hasil kavling tanah dari Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan. Kedua saksi sudah membuat surat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam tempo waktu dua minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp50 juta.

Upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan, masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Buleleng.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah, agar segera mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya untuk dapat optimalisasi asset recovery LPD Anturan,” pungkas Jayalantara. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts