Pemprov Bali Hibahkan Tanah kepada Desa Adat Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com|Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan 72 bidang sertifikat kepada Desa Adat Buleleng. Puluhan sertifikat tersebut, ditujukan kepada warga yang telah menempati lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di sepanjang Jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca, dan Werkudara, di wilayah Desa Adat Buleleng, Rabu 3 Agustus 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, lahan seluas 200 are milik Pemprov Bali ditempati oleh 72 Kepala Keluarga (KK) sejak sekitar tahun 1956. Sejak puluhan tahun silam, warga yang menempati tanah tersebut membayar sewa sekitar Rp 1 juta per are setiap tahun.

- Advertisement -

Koster menyebut, pihaknya mengetahui hal itu, dari nota dinas yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) mengenai besaran tarif sewa sejumlah warga yang menempati lahan milik Pemprov di wilayah Desa Adat Buleleng. Akhirnya Pemprov Bali mempertimbangkan untuk melepaskan lahan tersebut untuk diberikan desa Adat Buleleng dan bisa ditempati oleh keluarga yang telah turun temurun menempati lahan.

“Saya instruksikan lepas saja ini lahannya. Karena sesuai aturan itu bisa diambil alih dengan pertimbangan ekonomi atau infrastruktur. Sementara jika lahan tersebut diambil, mau dibawa kemana warganya,” ujar Koster usai menyerahkan sertifikat di Kantor Desa Adat Buleleng.

Kata Koster, lahan tersebut tidak dihibahkan langsung ke warga melainkan desa adat, untuk menjaga lahan tersebut. Lahan itu harus selamanya menjadi aset pekarangan desa adat. “Namun peruntukannya tetap untuk warga. Desa Adat tidak perlu menyewakan ke warga, hanya perlu semacam ayahan punia yang disepakati lewat paruman. Besarannya pun jangan sampai membebani warga,” katanya.

Selain itu, Koster menambahkan, pihaknya saat ini tengah memetakan aset provinsi yang tersebar hingga ke tingkat desa adat. Aset itu bisa difungsikan sebagai infrastruktur dan sarana prasarana pemerintahan, dan untuk kepentingan ekonomi. Kalau dua hal itu tidak memungkinkan dan aset lahan sudah ditempati warga, akan dihibahkan.

- Advertisement -

“Agar Pemprov tidak lagi mengurusi sewa atau pinjam pakai yang setiap 5 tahun diperpanjang. Karena ada ribuan berkas lahan yang tersebar di Bali,” kata dia.

Sementara itu, Putu Wage, salah satu warga yang menempati lahan tersebut mengaku bersyukur dengan hibah dari aset Pemprov ke Desa Adat. Wage merupakan generasi kedua yang menempati lahan tersebut secara turun temurun sejak tahun 1956. “Sekarang yang menempati sudah empat generasi. Saya dari awalnya menempati 0,5 are sekarang menempati 6 are bersama 4 keluarga,” katanya.

Di sisi lain, Bendesa Adat Buleleng, Jero Nyoman Sutrisna mengatakan, setelah penerimaan sertifikat ini pihaknya akan melakukan paruman untuk menentukan jumlah sumbangan yang disepakati warga yang menempati lahan tersebut. “Sistimnya bukan retribusi atau sewa melainkan kesepakatan krame berapa dia mau mepunia untuk itu. Ini berdasarkan paruman, tidak ditentukan oleh masing-masing perorangan dan tidak ditentukan oleh desa adat,” ujarnya.

Sutrisna menyebut, memang nantinya sertifikat tersebut akan diberikan kepada warga yang menempati tanah tersebut. Namun, hak milik yang tertera dalam sertifikat tersebut tetap Desa Adat Buleleng.

Dia mencontohkan, di dalam sertifikat tersebut akan tertera dua nama. Jika tanah tersebut ditempati oleh Wage, di sertifikat tersebut akan tertera nama Wage sebagai penerima hak komunal sementara untuk hak milik yakni Desa Ada Buleleng. Sertifikat tersebut akan dipegang turun temurun oleh keturunan warga yang menempati tanah tersebut.

“Keturunannya yang tidak kesamping atau purusa (laki-laki). Kalau nanti purusanya tidak ada tidak bisa dihibahkan kepada orang lain berarti kembali ke desa adat. Tanah itu tidak boleh dijual belikan, digadaikan dan dipindahtangankan,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts