Singaraja, koranbuleleng.com │Made Sudama Diana, terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rabu 17 Agustus 2022. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ini menerima remisi selama tiga bulan.
Sebelumnya, Sudama Diana telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja sejak awal 2021 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, Made Sudama Diana dihukum pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Selain Sudama Diana, 205 warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja juga terima remisi. Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, kepada perwakilan warga binaan, bertempat di Lapangan Ki Barak Panji Sakti Lapas Singaraja.
Pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik.
“Saya imbau bagi warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan, agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat,” harap Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, dari 206 WB di Lapas Singaraja yang menerima remisi, rinciannya Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 203 orang yakni 61 orang diberi remisi 1 bulan, 46 orang remisi 2 bulan, 46 orang remisi 3 bulan, 29 orang remisi 4 bulan, 21 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan.
Untuk RU II diberikan kepada 3 orang, rinciannya 2 orang remisi 4 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan. Lapas Singaraja juga mengusulkan remisi bagi napi dengan kasus Tipikor.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana. Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik,” kata Sutresna. │ET│