DPRD Buleleng Dorong Pemerintah Rancang Perda Pelayanan Kesehatan

Singaraja, koranbuleleng.com|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mendorong Pemkab Buleleng segera merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus pelayanan kesehatan. Hal ini, untuk menangani kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) milik warga yang diblokir.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan langkah pemerintah mengganti piutang dengan belanja modal rumah sakit belum efektif untuk menangani kepesertaan yang diblokir karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui KIS tersebut terblokir. Keluhan ini juga banyak muncul dari masyarakat kecil.

- Advertisement -

Satu solusi yang diyakini jitu untuk menangani kasus seperti ini adalah dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Kesehatan. Beberapa daerah yang ada di Jawa Timur sudah melakukan itu.

“Regulasi yang jelas. Seperti di beberapa daerah di Jawa Timur itu memang ada, penyelesaian itu lewat perda,” ujar Supriatna usai memimpin rapat antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Gabungan Komisi dengan agenda membahas perubahan KUA dan PPAS 2022, di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin 5 September 2022.

Kata Supriatna, setelah ditetapkan sebagai Perda, untuk pos anggarannya akan berada di Dinas Sosial. Pelayanan Kesehatan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  Masyarakat bisa mencari surat keterangan ke kepala desa yang menyatakan masyarakat tersebut memang tidak mampu. “Yang tercecer, sepanjang itu bisa dipertanggungjawabkan dari pernyataan kepala desa bahwa masyarakat itu tidak mampu, ya itu yang di layani. Kalau memang di daerah lain berjalan baik saja sudah sekian tahun, tidak ada persoalan dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun temuan kenapa tidak. Perda itu yang kita adopsi,” kata dia. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts