Ditelantarkan Orang tua, Remaja Rusia Dideportasi

Singaraja, koranbuleleng.com │ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Anehnya, kedua WNA ini masih remaja dan justru ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di Kawasan Amed, Karangasem. Dua warga Rusia ini merupakan kakak beradik yang masih dibawah umur itu berinisial SA (16) dan perempuan berinisial RA (14).

Diketahui  izin tinggalnya melewati batas waktu alias overstay. Keduanya sempat berkunjung ke berbagai tempat di Bali sebelum memutuskan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja pada 30 Agustus 2022 lalu.

- Advertisement -

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, kedua warga Rusia menyerahkan diri setelah sempat terlantar akibat ditinggal orang tuanya. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua anak tersebut izin tinggalnya telah melewati masa waktu.

Dari keterangan dan berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalanan, mereka masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya WN Rusia berinisial AS menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.

Setiba di Bali, mereka bertemu dengan ayah mereka warga negara Rusia berinisial AA. Namun seminggu sesudahnya, Ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan meninggalkan anaknya bersama ayahnya.

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut kemudian dititipkan oleh ayahnya. Namun ayahnya tidak pernah pernah kembali menjenguk mereka.

- Advertisement -

“Kedua orang tua mereka tidak pernah kembali ke Indonesia untuk menjemput anaknya hingga menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” kata Nanang

Mengingat keduanya masih dibawah umur selama dalam proses pengumpulan keterangan, Kantor Imigrasi berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangannya kembali ke negara asalnya.

“Akibat pelanggaran itu keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” pungkas Nanang Mustofa. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts