Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua warga di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, kini harus mendekam di penjara. Keduannya, Samsudin, 34 tahun, dan Mustafa, 33 tahun, ditangkap polisi karena kepergok mencuri kabel sepanjang sekitar 300 meter di sebuah toko di Jalan Raya Singaraja – Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Aksi itu dilakukan kedua pelaku, pada Sabtu, 5 November 2022, malam sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya, seorang warga bernama Anom, 50 tahun, yang tinggal di sekitar lokasi melihat kedua pelaku tengah memotong kabel di kawasan pertokoan. Awalnya saksi mengira kedua pelaku merupakan pekerja di toko tersebut.

- Advertisement -

Melihat hal itu, Anom lantas menghubungi pemilik toko, yakni korban Anak Agung Ngurah Sudipta, 64, dan dijelaskan bahwa tidak ada karyawan toko yang bekerja. Ia kemudian mengamankan pelaku Samsudin yang saat itu mengambil kabel instalasi di atas plafon. Sedangkan pelaku lainnya, Mustaf langsung melarikan diri. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Bhabinkamtibmas desa setempat. 

Usai ditangkap Samsudin, kemudian digelandang Mapolsek Kota Singaraja untuk diperiksa. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa instalasi kabel dengan panjang sekitar 300 meter yang sudah dipotong. Esoknya, pada Minggu, 6 November 2022, pelaku Mustafa yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

“Keduanya memiliki peran masing-masing. Samsudin yang mencabut kabel di atas, Mustafa yang di bawah memotong dan merapikan kabel,” kata Kapolsek kota Singaraja AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, dalam konfrensi pers Kamis, 10 November 2022. 

Pawana mengatakan, saat melakukan aksinya dengan masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak kabel kemudian mencopoti kabel. “Kabel yang dicuri merupakan instalasi listrik di pertokoan, bukan milik PLN. Kerugian yang ditaksir mencapai lima juta,” ujarnya.

- Advertisement -

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Mustafa mengaku nekat mencuri kabel karena faktor ekonomi. Sebelum beraksi, ia mematikan arus listrik. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua bersama pelaku Samsudin. “Untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan anak sekolah. Rencananya mau dijual,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts