DPRD Buleleng Sahkan Dua Perda

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng menetapkan dua peraturan daerah untuk diundangkan, yakni Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.

Pengesahan ini melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD BUleleng, Gede Supriatna di Ruang Sidang DPRD Buleleng, Rabu 23 Nopember 2022.

Dalam Perda APBD tahun 2023, kedua lembaga telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.183.378.509.195,-. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 4,06 persen dari yang direncanakan pada RAPBD tahun anggaran 2023 sebelum persetujuan yang mencapai angka Rp.2.275.707.000.000,-.

Sementara itu, untuk Belanja Daerah disetujui menjadi Rp.2.196.008.909.195,-. Angka tersebut juga mengalami penurunan sebesar 3,78 persen dari yang direncanakan sebesar Rp.2.282.337.400.000,-.

Berbeda dengan anggaran lainnya, pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan, mengalami peningkatan sebesar 90,49 persen menjadi Rp.12.630.400.000,-. Angka ini lebih besar dari angka yang direncanakan pada RAPBD sebesar Rp.6.630.400.000,- .

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengapresiasi peran DPRD Buleleng yang telah melakukan pembahasan usulan Ranperda ini secara serius sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

Setelah rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran Daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

Lihadnyana menambahkan, dari tahapan pembahasan yang sudah dilaksanakan, ada perbedaan pandangan dan persepsi. Namun menurutnya hal itu merupakan hal yang biasa dan merupaka  bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka Demokratisasi.

“Perbedaan Pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” ucapnya.

Selanjutnya, kedua Ranperda ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali serta Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts