Dugaan Korupsi BUMDes Banjarasem Picu Kerugian Negara Hingga 304 Juta

Singaraja, korabuleleng.com │ Kerugian Negara kasus Dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng ditaksir mencapai Rp 304 juta. Besaran kerugian tersebut diketahui setelah Inspektorat Buleleng melakukan perhitungan.

Saat ini, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

- Advertisement -

“Saat ini kami lakukan pemeriksaan saksi ahli yang melakukan penghitungan, termasuk melengkapi tambahan keterangan saksi terkait hasil audit. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan,” kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin 9 Januari 2023

Sebelumya, dalam kasus ini Kejari Buleleng telah menetapkan Made ATA, 31 tahun, mantan Sekretaris sekaligus Bendahara BUMDes Banjarasem Mandara sejak Juni 2021 lalu sebagai tersangka. Kendati telah lama ditetapkan sebagai tersangka, Made ATA belum juga ditahan.

“Belum ditahan, sekarang sedang tahap penyidikan khusus. Soal upaya penahan nanti seperti apa menunggu hasil ekspose penyidikan,” imbuh Alit.

Dana BUMDes yang diduga dikorupsi oleh tersangka merupakan dana bantuan Program Gerbang Sadu Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2012 sebesar Rp 810 juta. Sebagian dana tersebut sebesar Rp 735 juta lebih digunakan untuk modal usaha simpan pinjam BUMDes. Lalu untuk pengadaan alat pertanian berupa traktor 3 unit dan 2 unit mesin perontok padi senilai 74,9 juta. BUMDes Banjar Asem Mandara lalu mendapat tambahan modal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp 150 juta.

- Advertisement -

Made ATA yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara diduga menyelewengkan dana BUMDes tersebut. Modusnya, dengan memberikan kredit atau pinjaman yang melebihi nilai jaminan kepada nasabah. Namun pinjaman itu tidak dikembalikan sehingga BUMDes mengalami kerugian.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes sebesar Rp 304.607.891,60,” tutupnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts