Mantan Karyawan Lakukan Pencurian Terekam CCTV

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Gede Tila Ariasa, 24 tahun, kini harus berurusan dengan kepolisian. Pria asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, ditangkap usai melakukan pencurian di toko tempat dia bekerja sebelumnya.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, aksi pencurian itu awalnya diketahui oleh pemilik toko yakni Gede Sutarma Jaya, 36 tahun, pada Sabtu, 7 Januari 2023. Saat itu, Jaya membuka toko dan mengetahui sejumlah uang yang ditaruh di laci kasir raib sementara pintu belakang toko dalam keadaan terbuka.

- Advertisement -

Melihat hal itu, Jaya kemudian mengecek kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV). Dari rekaman CCTV itu, terlihatada seorang yang tidak dikenal masuk dalam toko. Peristiwa itu pun, lantas dilaporkan ke Polsek Sawan.

Sudiasa menyebut, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 malam, yang diduga dilakukan oleh Ariasa.

“Pelaku merupakan mantan karyawan toko yang diberhentikan oleh pemilik toko pada 5 Januari 2023. Dari rekaman CCTV pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir,” ujarnya Senin, 9 Januari 2022.

Dari aksi itu, Ariasa menggasak uang sebesar Rp1,3 juta dan beberapa barang yang ada di toko. Ariasa pun kemudian ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, tak berselang lama dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

- Advertisement -

Kepada polisi Ariasa mengaku, uang hasil curian itu digunakan sendiri dan sebagian untuk mentraktir teman-temannya. “Kasus ini masih dikembangkan dan didalami. Pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts