Pemerintah Imbau Pedagang Eceran Jual LPG 3 Kilogram Tidak Melebihi HET

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng menekankan pedagang eceran tak jual LPG 3 kilogram di Atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali HET LPG 3 kilogram Rp 18.000 dalam Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022.

- Advertisement -

Kepala Dinas Disdagperinkop Dewa Made Sudiarta mengatakan, kondisi di Kabupaten Buleleng masih ditemukan penjual LPG 3 kilogram yang menjual di atas harga yang telah diatur pemerintah itu.

hasil sidak yang dilakukan belakangan ini pihaknya masih menemukan pedagang yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi gas bersubsidi.

Harga di pedagang pengecer dua minggu lalu masih ditemukan ada yang jual di atas HET, yakni Rp 21.000 dan 22.000.

Padahal HET yang ditoleransi di tingkat pedagang Rp 20.000.

- Advertisement -

“Langsung kami warning agar menjual maksimal dengan HET,” ujarnya

Sementara dari hasil pantauan harga LPG di tingkat agen dan pangkal sudah sesuai dengan HET, yakni di agen Rp 16.000 dan di pangkalan Rp 18.000.

“Nanti akan kami tetap pantau terus jangan sampai ada harga di tingkat pedagang pengecer yang melampaui Rp 20.000,” imbuhnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts