Kubu Arta Wirawan dan JPU Sama-sama Lakukan Banding

Singaraja, koranbuleleng.com | Terdakwa kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, mantan ketua LPD Anturan, Arta Wirawan divonis 10 tahun penjara. Kuasa hukum Arta menilai keputusan hakim tidak adil karen kliennya diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sementara JPU justru bersikukuh Arta melakukan tindak pidana korupsi dan pantas dihukum sesuai tuntutan selama 18 tahun 6 bulan.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Sumardika mengatakan, jika vonis yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dinilai keliru. Hal itu menurutnya tidak mencerminkan keadilan.

Dalam kasus ini menurutnya tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dimana sekitar tahun 1990 lalu, Pemprov Bali hanya menaruh modal awal Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan. Dana itu pun masih tersimpan utuh, sebab di rekening LPD Anturan masih terdapat dana sebesar Rp 1,9 Miliar.

“Di rekening LPD masih ada Rp 1,9 Miliar. Artinya dana Rp 5 juta yang diberikan oleh Pemprov masih tersimpan utuh. Jadi tidak terjadi kerugian keuangan negara. Ini fakta hukumnya, jadi ini bukan pidana korupsi,” ucapnya pada sambungan telepon, jumat 7 April 2023

Dalam fakta persidangan, Ahli Auditor Inspektorat Buleleng bernama Komang Widyarini menerangkan hanya menghitung kerugian lembaga, bukan menghitung kerugian keuangan negara.

- Advertisement -

Sedangkan untuk menghitung kerugian keuangan negara itu harus dinyatakan oleh BPK atau ahli keuangan Negara, bukan dari Inspektorat.

“Jadi ahli dari Inspektorat yang dihadirkan oleh JPU itu pun membantah kerugian keuangan negara bukan Rp 151 Miliar”imbuhnya

Sumardika pun yakin kliennya tidak melakukan pidana korupsi, sehingga terdakwa Wirawan seharusnya diputus bebas.

“Untuk memori banding akan diserahkan pihaknya kepada Pengadilan Tipikor Denpasar dalam waktu dekat”tutupnya

Disisi lain, Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku pertimbangan mengajukan banding lantaran adanya perbedaan penerapan pasal. Pihak JPU berkeyakinan terdakwa Wirawan melanggar Pasal 2 Ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang majelis hakim menyatakan terdakwa Wirawan melanggar Pasal 3 UU Tipikor, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jadi JPU memutuskan banding.

Selain itu, banding juga akan dilakukan lantaran JPU menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 Miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng.

Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 155 Miliar. Sementara oleh majelis hakim, terdakwa Wirawan divonis untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar.

“Memori banding masih disiapkan. Akan diajukan kurang dari 14 hari kedepan,” kata Alit Ambara |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts