Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Ayam Potong

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang warga bernama Wayan Suparta Alias Kampret dan Wayan Budiada, dibekuk aparat kepolisian. Dua warga asal Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ditangkap karena melakukan pencurian ratusan ekor ayam potong lalu dijual dan sebagian digunakan untuk konsumsi sendiri.

Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, ratusan ayam potong itu dicuri pelaku di kandang milik Kadek Putra Sanjaya, di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Aksi pencurian itu diketahui Sanjaya setelah mendapat informasi dari rekannya, bahwa ratusan ayam di kandangnya telah hilang.

- Advertisement -

Mendengar hal itu, dari pengecekan kamera pengawas, yang ada di kendang, kedua pelaku masuk ke dalam kandang kemudian memasukan ratusan ayam ke karung plastik.

Sudarsana menyebut, usai kejadian itu Sanjaya sempat menyuruh dua karyawannya untuk menjaga kandang pada malam hari. Pada tanggal 12 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, kedua karyawan itu menemukan dua orang yang mendekati kandang. 

“Saksi memergoki seseorang yang tidak dikenal yang hendak masuk kedalam kandang ayam, kemudian para saksi ini berteriak dan mengejar pelaku. Tetapi kedua pelaku ini berhasil lolos,” ujar Sudarsana. 

Usai kejadian itu, Sanjaya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gerokgak. Dari penyelidikan yang dilakukan, dan pengecekan kamera pengawas. Polisi menemukan, aksi pencurian ayam itu dilakukan oleh Wayan Suparta Alias Kampret dan Wayan Budiada. Keduanya kemudian ditangkap, pada 14 April 2023 di rumahnya di Desa Penyabangan. 

- Advertisement -

Sudarsana menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka. Telah mencuri sebanyak 100 ekor ayam potong, dimana sebagian besar ayam dijual ke pasar dan sisanya untuk di konsumsi. 

“Mereka berbeda jumlah mencuri, Kampret mencuri ayam 27 ekor, sedangkan Budiada sebanyak 70 ekor. Sudah dijual 85 ekor, dan 15 ekor di potong untuk di konsumsi,” katanya. 

Akibat ulah kedua tersangka, korban Sanjaya mengalami kerugian hingga Rp4 juta. Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts