Hari Kelima, Pendaftaran Caleg Masih Nihil

Singaraja, koranbuleleng.com | Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng masih nihil sampai hari yang kelima.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan mengatakan, ada beberapa dokumen berupa hard file yang harus dibawa parpol pada saat melakukan pendaftaran.

- Advertisement -

Diantaranya, yaitu Form Model B-Pengajuan-Parpol. Lalu Form Model B-Daftar dan Form Calon-Parpol. Ketiganya  harus lengkap dan sah.

Selain itu, serta surat pernyataan dari Partai Politik yang menyatakan bahwa dokumen tersebut benar dan sah. Sementara dokumen persyaratan bakal calon berupa soft file langsung diunggah di SILON. 

“Sebelum melakukan pendaftaran, LO partai politik berkoordinasi terlebih dahulu terkait kesiapan dokumen dimaksud. Sehingga proses pendaftaran akan berjalan lancar”pungkasnya.

KPU Buleleng sudah melakukan rapat koordinasi dengan Ketua dan Admin/Operator Sistem Informasi Pencalona (SILON) Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat 5 Mei 2023.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, parpol diingatkan melakukan pengajuan bakal calon untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Buleleng baik terkait kesiapan dokumen maupun waktu pendaftaran.

“Sehingga nanti saat para parpol mendaftar bisa lancar,” katanya. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts