Satu Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi

Singaraja, koranbuleleng.com |   Satu warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan Remisi hari Raya Waisak, Senin 5 Juni 2023. Warga binaan itu tercatat merupakan terpidana kasus perjudian dan diberikan remisi sebanyak 15 hari.

Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemberian remisi itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.  Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci. Termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu. 

- Advertisement -

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi narapidana dan memperkuat ikatan sosial mereka,” ujar Wayan Sutresna

Saat ini, ada dua warga binaan yang ada di Lapas Singaraja yang beragama Budha. Hanya saja, hanya satu warga binaan belum bisa diusulkan mendapat remisi, sebab statusnya masih tahanan.  

“Kita hanya usulkan satu. Untuk yang lagi satu statusnya masih tahanan, jadi belum memenuhi syarat” imbuhnya.

Untuk diketahui, kapasitas lapas Singaraja saat ini sebanyak 292 orang. Jumlah ini sudah over kapasitas, dimana jumlah normal hanya 100 orang. Pihak lapas Singaraja pun berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa menyediakan lahan untuk pembangunan gedung lapas baru.

- Advertisement -

“Mengatasi membludaknya penghuni lapas adalah dengan selektif menerima penitipan tahanan. Selain itu, kami juga melaksanakan program asimilasi rumah” pungkas Sutresna.

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor     : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts