Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap dua pelaku dugaan kasus kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berumur tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng. Kedua pelaku ditangkap, setelah polisi menangkap PD, 80 tahun, yang merupakan kakek korban.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kedua tersangka berinisial L, 30 tahun, dan AD,46 tahun, ditangkap pada Minggu, 27 Agustus 2022 malam. Dimana, L dan AD merupakan tetangga korban. “Dua-duanya ditangkap kemarin. Hari ini, sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka L, dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk AD dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya ditemui Senin, 28 Agustus 2023.

- Advertisement -

Diatmika menyebut, dari pengakuan tersangka L, mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dimana aksi bejat tersebut dilakukan di rumahnya, saat korban ditinggal ke kebun oleh orang tuannya. Sementara, tersangka AD mengaku hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Masih kita dalami lagi, karena yang satu mengaku pencabulan dan yang satu menyetubuhi. Keduanya tetangganya, korban diajak bermain oleh pelaku. Pengakuan dari tiga tersangka tidak ada janji, kebetulan korbannya sama,” kata dia.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berumur tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan. Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial PD, 80 tahun, hingga korban terkena penyakit menular seksual. Kasus ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban. Dimana, putri ciliknya mengalami penyakit pada alat vitalnya. Sehingga, bocah tersebut pun dibawa ke bidan untuk konsultasi terhadap penyakit tersebut.

Dokter pun, merasa curiga karena bocah tujuh tahun tersebut mengalami infeksi pada alat kelami. Saat itulah, korban mengaku telah disetubuhi oleh PD, yang merupakan kakeknya sendiri sebanyak lima kali.

- Advertisement -

Perbuatan bejat kakek tersebut, dilakukan PD dirumahnya saat orang tua korban tengah sibuk sembahyang hari raya. Aksi bejat PD, kemudian dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Buleleng. Dari laporan tersebut, korban kemudian dilakukan visum. Dimana dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan korban mengalami penyakit kelamin. PD  kemudian ditangkap pada Selasa, 22 Agustus 2023. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts