ASN Dapat Pengawasan di Media Sosia Terkait Aktivitas Pemilu

Singaraja, koranbuleleng.com| Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, selain dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis mereka juga diawasi dalam penggunaan media sosial. Tim pengawasan pun kini telah dibentuk, untuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial.

Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, ada sejumlah kriteria netralitas yang harus ditaati ASN dalam menggunakan media sosial. Nantinya jika ada ditemukan aktivitas atau konten yang masuk pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng. Apakah aktivitas yang dibuat tersebut masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

- Advertisement -

“Untuk golongan berat seperti ikut kampanye, pakai atribut PNS, dia terlibat aktif di politik praktis. Apalagi punya jabatan, berpengaruh pada staf. Tentu terjadi pelanggaran berat,” ujarnya ditemui Selasa, 5 Desember 2023.

Suyasa menyebut, saat ini Pemkab Buleleng telah membentuk tim pengawas aktivitas ASN di media sosial. Tim tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Dimana, pada Pemilu 2019 lalu ada beberapa ASN yang ditemukan melanggar aturan netralitas.

“Pemantauan di medsos itu ada. Begitu ada laporan kita undang tim itu. Tentu kita koordinasi dengan Bawaslu. Apakah itu konten melanggar atau tidak, ya kalau melanggar harus diberi sanksi. 2019 ada yang melanggar, satu atau dua,” kata dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan ASN di media sosial, yakni menyukai, membagikan, atau mengomentari konten yang berkaitan dengan kampanye yang dilakukan salah satu caleg maupun paslon Presiden.

- Advertisement -

Bawaslu disebut telah membentuk tim internal, maupun Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan BKPSDM, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta inspektorat.

Carna menyebut, jika ditemukan adanya ASN yang melanggar. Hal tersebut, akan dikoordinasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Ini karena pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya. Kecuali ikut kampanye, mengarahkan beda lagi itu pemilu. Kalau administratif kita serahkan ke pembinanya,” kata dia.

Dia menambahkan, Bawaslu akan terus memberikan sosialisasi terhadap ASN di lingkup Pemkab Buleleng. Hal itu, untuk memastikan ASN tetap netral pada Pemilu 2024. “Aturan tetap sama seperti Pemilu di 2019. Kita akan terus sosialisasikan. Seperti halnya dulu berteman, sering komen di medsos. Sekarang teman itu nyaleg, itu yang perlu di kontrol. Karena dia sekarang caleg. Dimana ASN itu harus netral,” kata Carna.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts