Peradi Tebarkan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan  

Singaraja, koranbuleleng.com | Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja memberi sosialisasi penyuluhan hukum kepada 20 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Singaraja, Rabu 6 Desember 2023.

Dewan Pembina PBH Peradi Singaraja, Gede Suryadilaga mengatakan, sosialisasi hukum sebagai upaya untuk edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, penyuluhan sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat.

- Advertisement -

“Penyuluhan hukum kami berikan tentang bantuan hukum probono. UU Advokat mengamanatkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma”jelas Suryadilaga didampingi Sekretaris PBH Peradi Singaraja, Made Ngurah Arik Suharsana

Pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendampingan hukum probono, dimana para tahanan terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum.

“Mereka wajib didampingi penasehat hukum. Nanti penyidik memiliki kewajiban aktif menanyakan apakah tersangka sudah didampingi penasehat hukum”imbuh Suryadilaga

PBH Peradi Singaraja hingga saat ini telah memberikan pendampingan hukum probono pada 25 kasus sejak SK Pengadilan Negeri Singaraja per Juli 2023. Dari jumlah tersebut, 17 kasus sudah diputuskan, sementara 8 kasus masih dalam proses. Mayoritas kasus melibatkan persetubuhan anak di bawah umur, narkotika, dan pidana umum.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja Wayan Riasa mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. 

Diharapakan, dengan penyuluhan bisa memastikan setiap tahanan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan, sehingga proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Program ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga binaan, menciptakan keadilan dalam sistem peradilan, dan meningkatkan pemahaman mereka terkait hak-hak hukum yang dimiliki,”ucap Riasa.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts