Satpol PP Buleleng Telusuri Keberadaan Villa Bodong 

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menelusuri keberadaan villa-villa tanpa izin alias bodong yang beroperasi di Buleleng. Namun, Satpol PP justru kesulitan melakukan pendataan lantaran sejumlah lokasi yang didatangi justru diakui sebagai rumah tinggal.

Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pihaknya saat ini telah menyasar enam villa yang ada di tiga kecamatan. Dimana, dari penertiban itu ditemukan ada beberapa yang sudah berizin, masih mengurus izin, dan berkedok sebagai rumah pribadi.

- Advertisement -

“Villa bodong masih sembunyi-sembunyi, apakah villa beneran atau villa sebagai tempat tinggal. Pengakuannya ini bukan villa tapi rumah tinggal. Untuk buktikan ini agak susah sehingga kita harus kerjasama dengan pihak desa,” ujar Arya Suardana, Kamis 7 Desember 2023.

Suardana menyebut penertiban villa ini akan terus dilakukan satu kali dalam seminggu. Nantinya dalam penertiban yang dilakukan juga akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa. Nantinya jika ditemukan villa yang tak berzin, pihak pengelola akan diminta terlebih dahulu untuk mengurus izin. Jika hal tersebut tidak diindahkan, petugas pun akan memasang tanda vila bodong terhadap villa tersebut. Dimana dari sejumlah villa yang sudah dijajaki petugas, kebanyakan pemilik merupakan warga lokal dan asing.

“Kami berusaha kita tertibkan untuk cari izin. Kalau tidak dipasangi tanda vila bodong, dengan Tim OPAD. Kendalanya selama ini tidak bisa temui pemilik asli, kadang kosong kadang penjaganya saja, terus kita tindak lanjuti dan jajagi lagi,” kata dia.

Selain penertiban vila bodong, petugas yang turun ke lapangan juga melakukan penertiban terhadap sumur bor air bawah tanah (ABT). Penertiban itu dikhususkan untuk ABT yang ada di villa yang sifatnya konsumtif.

- Advertisement -

“ABT banyak yang belum berizin, karena pengakuannya izinnya susah dan izinnya ada di pusat berdasarkan rekomendasi teknis dari BWS. Tetapi rata-rata sudah membayar pajak air tanah. Yang menjadi permasalahan di lapangan mereka punya mesin ABT tetapi tidak punya meteran jadi mahal bayarnya,” kata Suardana.

Sementara, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, penertiban yang dilakukan Sat Pol PP sebagai penegak Perda serta tim Optimalisasi PAD (OPAD) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan SKPD terkait. Hal itu disebut tidak semata-mata dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dilakukan sebagai penegakan aturan yang sudah ada.

“Kita murni penegakan aturan tidak hanya villa bodong tetapi juga air bawah tanah. Apa yang dilakukan ada kepastian hukum. Kalau bandel ya pasang stiker ada tahapannya efek jera,” kata dia. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts