Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menetapkan seorang pria berinisial KO, 40 tahun, dalam kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 18 tahun, asal Kecamatan Seririt, Buleleng. KO yang sempat berdalih tidak melakukan persetubuhan, ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan bukti kuat dalam kasus tersebut.
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan secara intensif pada Selasa, 9 Januari 2024. Dalam pemeriksaan yang dilakukan itu, penyidik menghadapkan tersangka pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik selama proses penyelidikan.
KO yang sebelumnya beralibi tidak melakukan perbuatannya, tak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujarnya, Jumat, 12 Januari 2024.
Yulio menyebut, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti rekaman CCTV saat tersangka membawa korban, hasil visum fisik dan pemeriksaan psikiater terhadap korban. Bukti-bukti itu yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka. “Kemudian keterangan korban dan saksi sehingga meyakini dugaan persetubuhan tersebut benar-benar terjadi,” kata dia.
Saat ini, kondisi korban disebut ini sudah mulai membaik pasca mengalami trauma setelah kejadian itu. Namun korban tetap diawasi pendamping Unit PPA dan melakukan konseling setiap minggu.
Kata Yulio, pemilik kos-kosan yang digunakan sebagai TKP persetubuhan diketahui berteman dengan tersangka. Tersangka mengaku meminjam kos-kosan hanya untuk beristirahat. Sehingga saat memberikan keterangan pada polisi sebelumnya, pemilik kos-kosan tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Dalam pemeriksaan terakhir saksi pemilik kos-kosan telah kooperatif dan mau memberikan keterangan sebenar-benarnya dan membantu proses penyelidikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, diduga menjadi korban pemerkosaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perempuan itu dirudapaksa oleh seorang pria yang tidak dikenal ketika kabur saat sedang dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja.(*)