Pemkab Buleleng Mulai Kenakan Tarif Pemanfataan Arena Olahraga

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng mulai menetapkan retribusi terhadap semua arena olahraga milik pemerintah. Penetapan retribusi itu dilakukan untuk menutupi biaya operasional yang disebut hingga Rp400 juta/tahun.

Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora Buleleng, Putu Pasek Sujendra mengatakan, penetapan retribusi terhadap arena olahraga milik pemerintah ini telah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Pungutan retribusi terhadap arena olahraga tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Advertisement -

Dalam Perda yang ditetapkan tersebut, sejumlah arena yang dikenakan tarif sewa pemakaian diantaranya, GOR Bhuwana Patra, Gedung Tenis Meja Bhuwana Patra, Gedung Bulutangkis Bhuwana Patra, dan Lapangan Tenis Bhuwana Patra. Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif sewa pemakaian terhadap Lapangan Bhuwana Patra, Lapang Mayor Metra, Kolam Renang Nirmala Asri serta Gedung Bela Diri Bhuwana Patra.

Sujendra menyebut, untuk tarif yang dikenakan berbeda-beda tergantung tempat. Dimana untuk arena olahraga yang digunakan kegiatan lomba keolahragaan, akan dikenakan tarif Rp300-500 ribu per hari. Sementara untuk kegiatan latihan olahraga akan dikenakan tarif Rp50-100 ribu per jam, khusus untuk di kolam renang Nirmala Asri akan dikenakan tarif Rp3.000-5.000 per orangnya.

Selai itu tariff khusus juga dikenakan terhadap kegiatan hiburan yang diadakan di Lapangan Bhuana Patra, diluar kegiatan yang dibuat pemerintah. Dimana penyewa dikenakan tarif sebesar Rp2 juta per harinya. “Tarifnya tidak merata, berbeda di setiap tempatnya. Yang membayar itu masyarakat umum atau klub yang latihan menggunakan venue-venue itu. Kalau pengkab atau atlet tidak membayar,” ujarnya ditemui Jumat, 12 Januari 2024.

Selain arena olahraga, Pemkab Buleleng juga menetapkan tarif untuk kantin yang ada di sekitar arena olahraga. Pemerintah menetapkan tarif Rp200 ribu per bulan untuk kantin yang berjualan di Lapangan Tenis dan Gedung Bela Diri Bhuwana Patra. Untuk pedagang musiman yang berjualan saat diadakan event olahraga dikenakan tariff Rp5.000-50.000 per hari. Sementara untuk penjual musiman yang berjualan di Gor dan Lapangan Bhuwana Patra serta Lapangan Mayor Metra akan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk kegiatan diluar event olahraga.

- Advertisement -

Sujendra menyebut, pihaknya akan mengkaji ulang untuk pengenaan tarif yang dilakukan kepada pedagang yang berjualan saat event yang digelar di lapangan Bhuwana Patra. “Kita akan koordinasi kembali dengan panitia, siapa yang memunguti itu. Yang jelas tarif yang dibayarkan dari si pemakai akan langsung ke bendahara kami. Nanti akan direkap setahunnya dan akan diserahkan langsung ke BPKPD,” kata dia.

Sujendra menagaskan, sebelum Perda ini ditetapkan pihaknya hanya mengambil tariff retribusi terhadap dua lokasi arena olahraga. Yakni Lapangan Bhuwana Patra Singaraja dan Lapangan Mayor Metra. Penetapan tarif di semua arena olahraga ini pun disebut untuk bisa menutupi biaya operasional yang dikeluarkan selama ini. 

Dimana Disdikpora sebagai pengelola disebut mengeluarkan anggaran hingga Rp400 juta per tahun untuk operasional. Pemkab Buleleng pun menargetkan bisa memungut Rp414 juta untuk retribusi tempat olahraga ini.

“Mungkin ini bisa untuk menambah pemasukan daerah, karena selama ini biaya operasional olahraga lumayan besar. Bayangkan untuk di kolam renang untuk menjaga kejernihan dan kesehatan airnya, harus dikasih obat kimia 6 kali seminggu. Sebelumnya untuk operasional hanya pake APBD daerah,” kata dia. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts