Polres Buleleng Tetapkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menetapkan seorang pria berinisial KS, 49 tahun, sebagai tersangka karena diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah perempuan 10 tahun di Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam kasus tersebut, KS diduga memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang tunai. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KS ditetapkan tersangka sejak Rabu, 10 Januari 2024 dan sudah ditahan di Polres Buleleng. Kepada polisi tersangka mengaku melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. Polisi pun saat ini masih mendalami kasus tersebut.

- Advertisement -

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kami masih mendalami itu kapan saja dilakukan,” ujar Diatmika,  Minggu, 14 Januari 2024.

Dalam laporan kasus tersebut ke polisi, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu terakhir dilakukan tersangka di rumahnya pada Senin, 25 Desember 2023 malam. Akasi bejat itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 3.000.

“Kondisi korban memang kurang mampu. Jadi tersangka membujuk korban dengan uang. Uang yang diberikan pelaku itu dipakai korban untuk belanja. Saat ini, korban dalam keadaan trauma. Korban masih dalam pendampingan dari psikiater,” kata Diatmika.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial KS, 49 tahun, asal Kecamatan Banjar, Buleleng, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya. Bejatnya, untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp3 ribu.

- Advertisement -

Aksi persetubuhan tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Polres Buleleng, pada Jumat, 5 Januari 2023. Dimana aksi bejat pelaku diketahui, setelah orang tua gadis tersebut menemukan putri ciliknya selalu merasakan sakit saat buang air kecil. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts