Perkantoran Wajib Pasang Apar Untuk Jaminan Keselamatan Pekerja

Singaraja, koranbuleleng.com| Perusahaan yang berkantor di Kabupaten Buleleng, diminta agar selalu mengecek masa berlaku dari Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Apar tersebut bisa membantu pemadaman api awal saat terjadi bencana kebakaran.

Plt Kepala Dinas Damkar Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, seluruh perusahaan wajib untuk memiliki Apar. Hal ini, sebagai penanganan awal yang bisa dilakukan oleh karyawan. Pihaknya pun, telah melakukan assessment untuk mengecek masa berlaku dari Apar tersebut.

- Advertisement -

“Kita sudah lakukan assessment ke perusahaan, untuk melakukan pengecekan dari masa berlaku Apar itu. Kita juga berikan arahan dan pembinaan untuk bisa melaksanakan evaluasi pengisian atau penggantian, sehingga perusahaan nyaman melakukan usahanya,” ujar Ariadi ditemui dalam simulasi teknik pemadam kebakaran untuk peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam peringatan K3, yang digelar di Jalan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diikuti oleh sejumlah perwakilan pekerja. Disana mereka, diajarkan bagaimana memadamkan api awal dengan menggunakan alat manual dan Apar.

Ariadi menyebut, selain perusahaan Apar ini juga wajib dimiliki di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Buleleng. Pihaknya pun telah meminta pimpinan dari masing-masing OPD, untuk menganggarkan pengisian maupun pembelian Apar sebagai upaya memberikan keselamatan bagi para pekerja.

“Untuk Apar di dinas-dinas, itu tanggung jawab masing-masing OPD. Kita sudah arahkan untuk menganggarkan pengisian Apar dan belanja Apar untuk yang belum. Untuk Apar itu, masa berlakunya itu 6 bulan, tergantung dari volumenya,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain memberikan keselamatan kerja, perusahaan juga diminta untuk menjamin kesehatan bagi para pekerjanya. Perusahaan, diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ingatkan pada pengusaha para pekerja ini harus masuk BPJS Ketenagakerjaan. Biar tidak terbebani lagi mereka, jangan lagi tenaga aja kita peras tanpa memperhatikan mereka dan keluarganya,” ujar Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Lihadnyana menyebut, pekerja yang tidak mendapat hak dari perlindungan tersebut, diminta melaporkan hal tersebut kepada pemerintah setempat. “Pekerja yang belum mendapat haknya bisa mengadukan di aplikasi spam lapor, atau langsung ke Kepala Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.

Sementara, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memasukan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya program tersebut menguntungkan bagi perusahaan. Dimana upah dari para pekerja itu yang dipotong, sehingga tidak memberatkan perusahaan.

“Saya berharap perusahaan besar maupun kecil bisa masukan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa program itu bisa diambil, missal untuk kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja, itu sangat membantu sekali. Ketika pekerja meninggal di pekerjaan bisa mengcover upacaranya, sehingga tidak memberatkan keluarga,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengungkapkan Pengawas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja berkoordinasi terkait cara meminimalisir kejadian kecelakaan di tempat kerja. Sehingga, kesehatan dan keselamatannya terjamin. Penerapan K3 juga harus tetap berkesinambungan karena berhubungan dengan penyelamatan tenaga kerja saat bekerja dan aset perusahaan.

“Saya berharap perusahaan sudah 100 persen melaksanakan upaya-upaya penerapan K3. Karena hubungannya dengan keselamatan pekerja dan aset-aset atau arsip dari perusahaan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menambahkan menurut data yang diterima, hampir semua perusahaan sudah mendaftarkan pekerjanya. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.

Pihaknya tidak mengetahui dari sisi apa perusahaan dirugikan dengan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Baginya, kalau semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya, itulah fungsi dari perusahaan untuk memberikan jaminan selain upah yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Saya berharap juga sebagai serikat pekerja semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial,” imbuh Ernila Utami. (*)

Editor: I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts