Pelaku Persetubuhan Tak Bisa di Diversi

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng terus melakukan penanganan terhadap kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

 Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah sempat dilimpahkan tahap satu oleh penyidik ke JPU. Namun, karena dirasa kurang lengkap berkas tersebut kemudian dikembalikan oleh JPU ke penyidik atau P21. Pihaknya pun, akan meminta penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

- Advertisement -

 “Belum lama ini kita terima P19 nya. Ada syarat formil maupun materiil yang haru dilengkapi, tapi sudah dilengkapi semuanya. Secepatnya akan dikirim lagi ke JPU,” ujarnya Jumat, 2 Februari 2024.

 Dalam kasus tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Hal itu dilakukan, lantaran tiga dari empat pelaku saat ini masih dibawah umur. Ketiganya berinisial PR, 14 tahun, WM, 14 tahun, dan AB, 17 tahun. ementara tersangka dewasa berinisial RM, 20 tahun.

 Yulio menyebut, dari koordinasi yang dilakukan dengan Bapas, ketiga tersangka tidak layak untuk proses diversi. Selain kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, diversi tidak diberikan karena kasus yang dilakukan ketiganya merupakan perbuatan persetubuhan. Meski demikian, saat ini ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, ketiga tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan mendapat jaminan pengawasan dari orangtua.

 “Nanti pengadilan yang memutuskan apa hukumannya. Baru disana ada hukuman, penahanan atau hukuman sosial. Kepolisian tidak melakukan penahanan karena pelaku ini kooperatif, juga ada jaminan pengawasan dari orang tua,” kata dia.

- Advertisement -

Sekedar informasi, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh empat pemuda. Bejatnya aksi persetubuhan itu dilakukan saat korban tak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras, Sabtu, 23 Desember 2023 malam.

 Polisi pun kini telah menangkap keempat remaja yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Video penangkapan keempat remaja itu beredar di media sosial WhatsApp. Dimana dari dua video yang beredar dengan durasi 11 detik dan 6 detik. Video pertama memperlihatkan sejumlah warga di jalan raya. Kemudian dalam video kedua terlihat sejumlah yang berkerumun, dengan ada salah satu remaja terduga pelaku di dalamnya.

 Selain kedua video tersebut, sebuah foto yang memperlihatkan aksi tak senonoh yang dilakukan empat remaja tersebut juga viral di media sosial. Dimana dalam foto yang beredar tersebut, salah satu remaja terlihat berswafoto dengan salah satu remaja tengah memasukan alat kelaminya ke perempuan yang terlihat tak sadarkan diri. Selain itu, kedua remaja lainnya terlihat ada di samping perempuan tersebut, dengan salah satunya memegang dada korban.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts