Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, mulai memanggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya praktik politik uang (money politik) yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng. Bahkan Bawaslu, sebelumnya disebut juga telah memintai keterangan pelaku dari aksi tersebut.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan sejauh ini pihaknya telah memanggil dua orang, yakni pelaku dari aksi tersebut dan orang yang melaporkan. Dari pengakuan terlapor, mengakui sebagai pihak yang mengirimkan pesan tersebut ke grup WhatsApp. Hal itu disebut dilakukan oleh keinginan pelaku sendiri. Dimana, dalam pesan tersebut terlapor menjanjikan barang berupa kursi dan tenda untuk kelompok dadia.
“Terlapor sudah dua hari yang lalu kita periksa. Sejauh ini pengakuan dari terlapor mengakui WA tersebut adalah inisiatifnya sendiri menyampaikan ke semua yang tergabung di grup tersebut. itu kejadiannya tanggal 10 Februari lalu. Yang dijanjikan berupa barang seperti kursi, tenda untuk kelompok dadia,” terang Carna ditemui Jumat, 23 Februari 2024.
Carna menyebut, sejauh ini hanya ada satu orang yang dilaporkan terkait aksi tersebut. Dimana dalam laporan yang dilayangkan itu, pelapor membawa bukti tangkapan layar dari percakapan grup whatsapp. Yang berisikan ajakan memilih salah satu caleg dan menjanjikan barang. Namun, hingga kini Bawaslu masih enggan menyebutkan caleg yang dimaksud.
“Ya nantilah (caleg dapil). Yang dijadikan bukti hanya chat itu saja. Menurut keterangan terlapor, dari yang dijanjikan dalam grup belum terealisasikan,” kata dia.
Carna menambahkan, selain memintai keterangan pelapor dan terlapor, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi lainya termasuk anggota KPU Buleleng untuk dimintai keterangan. KPU Buleleng nantinya akan dimintai keterangan terkait metode kampanye yang bisa dilakukan saat Pemilu. “Selanjutnya ada beberapa pihak lagi yang kami minta untuk klarifikasi seperti KPU berkaitan dengan metode kampanye. Tidak menutup kemungkinan siapa lagi yang dibutuhkan keterangan berkaitan dengan kasus ini,” kata Carna.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Buleleng kini tengah menelusuri dugaan adanya praktek money politik (politik uang), yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Buleleng. Hal itu dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu pada Jumat, 16 Februari 2024 kemarin.
Adanya dugaan politik uang oleh salah satu tim pemenangan caleg DPRD Kabupaten Buleleng, dengan menjanjikan sesuatu terhadap salah satu kelompok masyarakat jika paslon yang diusung menang dalam kontestasi Pemilu 2024.(*)