Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Rusia yang Bikin Onar

Singaraja, koranbuleleng.com | Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IK, 51 tahun, di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Bule tersebut didepak dari Indonesia, setelah sempat diamankan karena bikin onar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pendeportasi WNA tersebut dilakukan, Sabtu, 23 Maret 2024, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap aksi yang dilakukan WNA tersebut.

- Advertisement -

Dimana dalam pemeriksaan itu, IK terbukti melanggar Undang-Undang dan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. “Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Air Asia Airlines nomor penerbangan AK 377,” ujarnya Minggu, 24 Maret 2024.

Hendra menyebut, pendeportasian tersebut dilakukan merupakan komitmen pihaknya untuk menegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Sebelumnya IK, diamankan tim inteldakim Imigrasi Singaraja lantaran bikin onar.

IK diketahui, masuk dan memaksa menginap tanpa izin di wilayah Kabupaten Karangasem. Selain itu, IK dilaporkan beberapa kali makan di restoran dan menggunakan jasa spa namun tidak membayar. Selain di deportasi, WNA asal Rusia tersebut juga masuk dalam daftar cekal.

“Tindakan tegas berupa pengamanan dan pendeportasian terhadap WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang meresahkan atau melanggar aturan,” kata dia.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts