Buronan Pelaku Perburuan Liar TNBB Dibekuk

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi membekuk dua buronan kasus perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Keduanya dibekuk, setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kedua DPO yakni, I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, dibekuk di dua lokasi berbeda. Dimana Lotot, ditangkap Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng ditempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur. Sementara Barsi, ditangkap saat pulang kerumahnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Banjar. 

- Advertisement -

“Sudah ditangkap oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng. Ditangkap di beda tempat, Lotot ditangkap dua hari di Malang. Basri ditangkap di Gerokgak, kebetulan pulang hari raya Idul Fitri,” ujarnya ditemui Kamis, 18 April 2024.

Setelah ditangkap, saat ini Lotot telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Basri, masih menjalani pemeriksanaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Meski keduanya telah berstatus DPO sejak lama, Diatmika menyebut proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan prosedur. Penentuan pasal, disebut akan dilakukan setelah polisi selesai memeriksa keduanya.

“Proses tetap jalan sesuai dengan prosedur. Satu (Lotot) sudah ditahan dan satu (Basri) masih diperiksa. Pasal berlapis, masih dilakukan pendalaman. Peran kedua pelaku masi didalami. Nanti tunggu rilis lebih lanjut,” kata Diatmika. 

Sekedar informasi, keduanya I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng, karena melakukan aksi perburuan liar di kawasan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

- Advertisement -

Aksi itu, dilakukan para pelaku pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Komplotan pemburu yang berjumlah 4 orang tersebut, kabur setelah aksinya dipergoki oleh petugas TNBB. Dimana, dari aksi komplotan tesebut sebanyak 11 ekor kijang, 3 babi hutan dan 1 rusa ditemukan mati didalam mobil Toyota Kijang.

Tak berselang lama, Polisi berhasil menangkap dua orang dari komplotan tersebut. Bahkan dua pelaku lainnya telah menjalani sidang. Sementara pelaku Lotot dan Basri, ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts