Kurir Narkoba Ditangkap, Taruh Sabu di Sangkar Burung

Singaraja, koranbuleleng.com|Seorang pemuda, berinisial BY ditangkapaparat kepolisian karena diduga kuat menjadi seorang kurir narkoba. Pria berumur 29 tahun, asal Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dibekuk di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,10 gram.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di desa setempat, aparat melakukan pergerakan untuk mengubek kejahatan narkoba di wilayah itu. Tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan sejumlah informasi dan barang bukti yang diamankan.

- Advertisement -

Barang bukti milik tersangka ditemukan di sangkar merpati miliknya. Pemuda tersebut pun, kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian kita lakukan upaya paksa dan penggeledahan, ditemukan barang bukti itu di kandang merpati milik tersangka,” ujar Widwan, dalam konferensi pers Senin, 22 April 2024.

Widwan menyebut, tersangka, juga erat kaitanya dengan pria bernama Gede Agus Sustrawan alias Kales, 38 tahun, yang sebelumnya dibekuk di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, karena diduga menjadi pengedar sabu. Barang haram itu, diedarkan Kales dari kandang ayam miliknya. Dimana BY, disebut menjadi kurir untuk mengambil barang haram yang akan diedarkan oleh tersangka Kales.

“Kales hubungan dengan BY. BY ini yang diminta bantuan untuk mengambil barang itu di suatu tempat. Barang itu diambil di wilayah timur, Bungkulan, Kubutambahan, kemudian Sudaji,” kata dia.

Polisi juga membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial HR, 48 tahun, dan HI, 32 tahun. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dimana HR asal Banjar Dinas Kauh, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 9 April 2024.

- Advertisement -

Di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti alat hisap sabu (bong) beserta tabung kaca berisi residu narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram. HS kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian, tersangka HI, 32 tahun, ditangkap di sebuah minimarket, di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. HI dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu, yang ditaruhnya pada saku celana.

Terhadap ketiga tersangka, kini disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Widwan menambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Buleleng. Hal ini, disebut sebagai upaya mengeluarkan Buleleng dari zona merah peredaran Narkoba. “Ini akan kita lakukan terus menerus. Hingga Buleleng, keluar dari zona merah pengguna dan pengedar narkoba. Kami berupaya menyelamatkan generasi penerus,” ucapnya.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts