Saat Buron, Pembunuh Satwa Dilindungi di TNBB Sembunyi di Rumah Keluarga

Singaraja, koranbuleleng.com| Tersangka perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, mengaku bersembunyi di rumah keluarganya saat diburu polisi. Bahkan usai aksi bersama komplotannya dipergoki, tersangka Lotot langsung kabur ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Lotot mengatakan, saat aksi perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dipergoki pada pertengahan Oktober 2024 lalu. Dia mengaku, langsung kabur keluar dari hutan. Setelah berhasil keluar, Lotot mengaku langsung kabur ke wilayah Denpasar.

- Advertisement -

 “Tidak pernah nginep di hutan, langsung kabur ke Denpasar. Langsung ke Makassar, naik pesawat. Lari ke rumah keluarga,” ujar Lotot, saat dihadirkan dalam konferensi pers Senin, 22 April 2024.

Lotot menyebut, aksi perburuan liar itu dilakukan bersama komplotannya sebanyak tiga kali. Dimana hasil buruan itu, sebagian dijual kepada warga sekitar dengan harga Rp50 ribu per paketnya. Dalam aksi itu, Lotot juga bertugas sebagai penembak satwa dilindungi tersebut.

“Senapan beli di toko online. Sudah tiga kali (perburuan liar). Dipakai (daging satwa) sendiri dan dijual ke tetangga, dijual limapuluh ribu per tanding,” kata dia.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, setelah Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya sempat memburu pelaku Lotot hingga ke wilayah Sulawesi. Namun, saat itu pelaku disebut telah kabur kembali ke Bali.

- Advertisement -

“Tim sempat melakukan pengejaran ke Sulawesi, karena ada DPO yang kabur kesana. Setelah cek, DPO kembali ke Bali. Kemudian 17 April, Lotot kita tangkap dari persembunyiannya di Banyuwangi dan 18 April, Basri ditangkap Polsek Gerokgak yang kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres,” kata dia.

Widwan menyebut, tidak ada tambahan pasal yang diberikan kepada kedua tersangka. Meski keduanya telah kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan lebih. Keduannya dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam mendekam maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau ketentuan pasal tetap. Tidak ada berlapis, kewajiban kita tangkap pelaku. Kalau sudah pasal KASDA, sudah itu,” kata dia.

Sekedar informasi, keduanya I Ketut Sumantra alias Lotot, 31 tahun, dan Moch Hasan Basri, 23 tahun, ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng, karena melakukan aksi perburuan liar di kawasan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Aksi itu, dilakukan para pelaku pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Komplotan pemburu yang berjumlah 4 orang tersebut, kabur setelah aksinya dipergoki oleh petugas TNBB. Dimana, dari aksi komplotan tersebut sebanyak 11 ekor kijang, 3 babi hutan dan 1 rusa ditemukan mati di dalam mobil Toyota Kijang.

Tak berselang lama, Polisi berhasil menangkap dua orang dari komplotan tersebut. Bahkan dua pelaku lainnya telah menjalani sidang. Sementara pelaku Lotot dan Basri, ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts