Singaraja, koranbuleleng.com| Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Komisi VIII DPR RI. Sejumlah persoalan krusial dianggap belum terselesaikan oleh pemerintah, mulai dari minimnya koordinasi hingga pelayanan kesehatan jemaah yang dinilai belum maksimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI asal Kabupaten Buleleng, Ketut Kariyasa Adnyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan haji tahun ini. Salah satu yang paling disorot adalah lemahnya koordinasi dan kurang optimalnya pelayanan kepada jemaah, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan perempuan.
“Ke depan ini yang perlu diperbaiki lagi, terutama masalah kesehatan. Kemarin ada kritikan ada yang meninggal di pesawat,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu belum lama ini saat ditemui di Singaraja.
Kariyasa menjelaskan, tahun ini skema penyelenggaraan haji mengalami perubahan signifikan. Pemerintah Indonesia tak lagi menggunakan sistem kloter seperti sebelumnya, namun mengadopsi sistem syirkah, di mana delapan perusahaan swasta ditunjuk untuk mengelola layanan bagi jemaah haji selama berada di Makkah.
“Nah, sekarang kan dalam bentuk syirkah, ada delapan pengelola. Sehingga dikelola oleh swasta. Kalau dikelola oleh swasta, ini menjadi hal yang baru,” katanya.
Perubahan sistem ini, menurutnya, masih menyisakan sejumlah tantangan yang harus segera dievaluasi. Salah satunya menyangkut kualitas pelayanan dan kesiapan perusahaan swasta dalam menghadirkan standar layanan yang layak dan manusiawi, terlebih bagi jemaah lanjut usia.
Tak hanya itu, DPR RI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana pengurangan kuota haji untuk Indonesia. Pemerintah Arab Saudi dikabarkan tengah mempertimbangkan pemangkasan hingga 50 persen, yang tentu akan berdampak besar bagi jutaan calon jemaah haji asal Tanah Air.
“Tentu kami inginnya nanti kuotanya ini ditambah. Pasti pemerintah nanti akan melobi Pemerintah Arab Saudi,” tegas Kariyasa.
Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan haji yang baik menjadi prasyarat penting bagi upaya diplomasi kuota. Pemerintah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh bersama Kementerian Agama, serta menjadikan masukan publik sebagai bahan revisi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Jangan sampai nanti kualitasnya tidak bagus, tentu susah juga untuk mengusulkan tambahan kuota itu sendiri,” ujarnya.
Kariyasa memastikan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan tata kelola haji agar ke depan lebih profesional, akuntabel, dan berpihak pada kenyamanan jemaah, utamanya bagi mereka yang berasal dari daerah-daerah terpencil seperti di Buleleng, Bali.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

