Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) periode 2025-2029. Prosesi pengukuhan berlangsung di Singaraja, Selasa (22/7), menandai babak baru penguatan komitmen perusahaan untuk mendukung pembangunan sosial dan lingkungan di Buleleng.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra secara tegas mengingatkan perusahaan akan kewajiban menyisihkan sebagian keuntungan mereka. “Perusahaan-perusahaan yang berusaha di Kabupaten Buleleng seharusnya menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk kegiatan sosial dan lingkungan. Ini sudah ada aturannya,” tegasnya.
Sutjidra menyesalkan masih ada perusahaan yang belum taat aturan ini. Ia menegaskan kontribusi TJSLP bukan untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk masyarakat Buleleng. “Kami tidak pernah meminta untuk pejabat, ini untuk rakyat. Fokus kami di pengentasan kemiskinan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Sutjidra.
Ketua Forum TJSLP Buleleng, I Made Lestariana, menegaskan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang TJSLP yang selama delapan tahun belum optimal berjalan. “Baru sekarang forum ini terealisasi. Forum ini bukan hanya formalitas, tapi untuk menjawab kebutuhan inovasi pembiayaan pembangunan sosial,” jelasnya.
Forum TJSLP, kata Lestariana, berfungsi sebagai ruang koordinasi dan komunikasi bagi perusahaan yang wajib TJSLP. Melalui forum ini diharapkan program TJSLP di Buleleng lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Seusai pengukuhan, forum langsung menggelar rapat perdana untuk menyusun visi-misi, SOP, dan program kerja. “Kami ingin perusahaan tidak hanya berburu keuntungan, tetapi saling berbagi dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat,” katanya.
Terkait perusahaan yang abai, Lestariana menyebut Perda sudah mengatur sanksi tegas. “Ada mekanisme reward and punishment. Yang patuh akan diberi penghargaan, yang bandel ada sanksi yang bisa terkait kemudahan layanan pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga meluruskan kontribusi TJSLP tidak dipatok nominal tertentu, melainkan menyesuaikan skala usaha dan dampak sosial perusahaan. “BUMN biasanya 4 persen. Namun semua kembali pada komitmen perusahaan,” ujar Lestariana.
Dengan dikukuhkannya Forum TJSLP Buleleng ini, diharapkan lahir sinergi baru dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam mempercepat kesejahteraan serta menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan di Buleleng. (*)
Pewarta : Tim

