Undiksha Singaraja Pastikan Sanksi Tegas bagi Mahasiswa Terlibat Judi Online

Singaraja, koranbuleleng.com| Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun pinjaman online ilegal (pinjol). Penegasan ini disampaikan setelah mencuatnya kasus dua mahasiswi yang divonis bersalah karena mempromosikan situs judol.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Undiksha, Prof I Ketut Sudiana usai pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Rabu, 13 Agustus 2025. Sudiana menyampaikan, bahwa pihak kampus hingga kini belum menerima putusan resmi pengadilan terkait vonis tersebut.

- Advertisement -

“Nanti saya akan telusuri lagi. Kalau memang sudah berkeputusan tetap, tentu akan kami sampaikan kepada Bapak Rektor. Beliau berkomitmen bahwa patologi sosial atau penyakit sosial seperti itu akan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada di Undiksha,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sudiana menuturkan, pihak kampus tidak menutup mata terhadap fakta adanya mahasiswa yang terlibat promosi situs judol. Adapun, salah satu mahasiswi telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki 116 ribu pengikut.

Mahasiswi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

“Memang kejadiannya di luar lingkungan kampus, dalam kapasitas pribadi mereka sebagai warga masyarakat. Tapi setelah ada putusan hukum yang tetap (inkrah), Undiksha akan memberi sanksi sesuai aturan hingga pencabutan status sebagai mahasiswa,” kata Sudiana.

- Advertisement -

Dalam rangka pencegahan, Sudiana menambahkan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun ini turut mengangkat isu bahaya judol dan pinjol. Pihak kampus menghadirkan narasumber dari kepolisian untuk memberikan edukasi langsung kepada mahasiswa baru.

“Judi itu dilarang. Begitu juga pinjol ilegal yang merugikan. Kami ingin mahasiswa paham risikonya sejak awal, agar bisa menghindari dan mencegah keterlibatan,” kata dia.

Lebih lanjut Sudiana menyebut, PKKMB juga menjadi momentum bagi mahasiswa baru untuk memahami lingkungan kampus secara fisik, sosial, dan akademik. “Mereka harus mempersiapkan diri menjadi pribadi dewasa yang memiliki kesadaran akan tanggung jawab sebagai mahasiswa. Lingkungan pergaulan di kampus sangat beragam, berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, sehingga butuh kesiapan mental dan cara belajar yang berbeda,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru