Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Akan Cabut SK Pemberhentian Dua ASN Selingkuh

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berselingkuh. SK tersebut, menurutnya, telah diterbitkan dengan berbagai pertimbangan hukum dan etik.

Sutjidra menekankan bahwa keputusan itu tidak diambil secara sepihak. Dalam proses penerbitannya, Pemkab terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Advertisement -

“Ada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu,” ujarnya, Sabtu, 13 September 2025.

Sutjidra memastikan, keputusan pemberhentian tersebut bukanlah langkah tergesa-gesa. Ia menegaskan, semua prosedur telah ditempuh dengan matang sehingga SK yang sudah terbit tidak akan dicabut.

“Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu,” katanya.

Menurut Sutjidra, pemberhentian dua ASN tersebut tidak berkaitan dengan kasus perzinahan, melainkan persoalan perselingkuhan yang melibatkan keduanya.

- Advertisement -

“Itu kan berdasarkan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal perzinahan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyelidikan polisi terkait dugaan perzinahan dua ASN Pemkab Buleleng dihentikan. Namun, kuasa hukum kedua mantan ASN tersebut, Wayan Sudarma, tetap mendesak agar SK pemecatan terhadap kliennya dicabut.

“Rencananya kami akan beraudiensi dengan pimpinan DPRD dan mendesak Dewan untuk menggelar dengar pendapat dengan Bupati terkait SK pemecatan,” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru