Dinsos Buleleng Pastikan Perlindungan Ibu Disabilitas Korban Rudapaksa dan Bayinya, Proses Hukum Terus Berlanjut

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng memastikan perlindungan menyeluruh bagi bayi dan ibunya, seorang perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa. Langkah ini diambil mengingat proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan kondisi sosial korban yang rentan.

Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menjelaskan bahwa perempuan disabilitas berinisial KAA, 33 tahun, melahirkan di RSUD Buleleng pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 00.00 Wita. Bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram itu lahir dalam kondisi sehat dan segera mendapatkan perawatan medis serta pemantauan intensif. Setelah dirawat di ruang isolasi, KAA dan bayinya diizinkan pulang pada Jumat, 7 November 2025.

- Advertisement -

“Setelah diizinkan pulang, kami titipkan kembali di rumah aman, karena berkaitan dengan permasalahan hukum di Polres Buleleng antara ibu dengan pelaku yang menghamili. Apalagi kondisi rumah korban yang tidak layak huni,” ujar Kariaman, Minggu, 9 November 2025.

Meski sudah berada di rumah aman, Dinsos Buleleng memastikan perhatian terhadap kondisi bayi yang baru lahir tetap menjadi prioritas. Pemantauan rutin dilakukan oleh petugas Dinsos bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. Sejak usia kandungan tujuh bulan, KAA telah mendapatkan pendampingan intensif di rumah aman, termasuk dukungan psikologis dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Selain pemantauan kesehatan, Dinsos juga berkoordinasi dengan keluarga korban dan pemerintah kelurahan untuk memastikan perlindungan hukum dan sosial tetap berjalan beriringan.

Pada Jumat, 7 November 2025, Dinsos Buleleng bersama keluarga korban serta Pemerintah Kelurahan Kendran menggelar musyawarah penting yang membahas masa depan bayi dan hak pengasuhan. Dalam pertemuan itu, dicapai kesepakatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

- Advertisement -

“Hasil musyawarah disepakati bahwa bayi laki-laki KAA akan diasuh oleh pihak keluarga ayahnya. Ini berdasarkan kesediaan keluarga pihak laki-laki untuk mengakui dan bertanggung jawab terhadap anak tersebut,” ucap Kariaman.

Ia menambahkan, Dinsos tetap memfasilitasi KAA agar memperoleh perlindungan dan pendampingan di rumah aman guna pemulihan kondisi psikologisnya. “Untuk perawatan anak, sudah kami koordinasikan dengan keluarga yang mengakui, untuk ikut merawat di rumah aman,” lanjutnya.

Kasus tragis yang menimpa KAA terungkap pada September 2025, setelah Dinsos menerima laporan resmi. Polres Buleleng segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta visum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku diketahui seorang kakek berinisial IMS, berusia 75 tahun, yang masih bertetangga dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, dan berulang hingga empat kali, hingga korban hamil tujuh bulan.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada 

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru