Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada jajaran Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama. Langkah penghentian ini diambil setelah tim jaksa tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh tidak mengarah pada adanya unsur perbuatan melawan hukum. Menurutnya, hasil penyelidikan telah menguatkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Dalam pernyataannya, Bambang menjelaskan bahwa temuan tim jaksa sejalan dengan hasil audit lembaga keuangan negara. “Dari hasil penyelidikan dan ekspose, tidak ada indikasi korupsi. Hal ini juga diperkuat dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Bambang turut menyoroti isu terkait dugaan Perumda Pasar tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan audit BPKP, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“BPKP menyatakan demikian, maka kami mempertimbangkan untuk menghentikan penyelidikannya,” katanya.
Dengan keterangan tersebut, Kejari Buleleng menyimpulkan bahwa langkah penghentian penyelidikan merupakan keputusan yang objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini mencuat setelah para staf Perumda Pasar Argha Nayottama melayangkan surat kaleng berisi 19 poin aduan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Buleleng.
Aduan itu menyebutkan dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi perusahaan oleh Direktur Utama I Putu Suardhana dan Direktur Operasional Kadek Juli Suardana. Dalam surat tersebut, keduanya disebut bersikap arogan dan membuat penilaian staf secara tidak objektif karena dilandasi faktor “suka atau tidak suka”.
Meski demikian, jalannya penyelidikan menunjukkan bahwa aduan tersebut tidak mengarah pada tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat dijerat hukum.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

