Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra meminta warga Desa Sudaji segera melepas segel Kantor Perbekel setempat agar pelayanan publik kembali berjalan normal. Permintaan tersebut disampaikan menyusul aksi penyegelan kantor desa yang berdampak langsung pada aktivitas administrasi masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Sutjidra usai menemui perwakilan warga Desa Sudaji di Kantor Bupati Buleleng, Senin, 22 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sutjidra menekankan pentingnya menjaga situasi desa tetap kondusif sekaligus memastikan roda pelayanan pemerintahan desa tidak terhenti. Pemerintah Kabupaten Buleleng, kata dia, akan terus melakukan pendampingan guna mengawal stabilitas dan ketertiban di Desa Sudaji.
“Saya berharap pada keluarga-keluarga ini agar situasi di Desa Sudaji tetap kondusif. Kemudian kemarin ada penyegelan itu, saya berharap nanti supaya dibuka agar pelayanan publik di masyarakat tetap berjalan. Jadi pendampingan tetap dari kami, untuk mengawal bahwa situasi di Sudaji itu berjalan dengan kondusif,” terangnya.
Selain berdialog dengan warga, Sutjidra menyatakan pihaknya juga akan memfasilitasi proses mediasi antara warga dengan Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari jalan tengah atas persoalan yang memicu keresahan masyarakat.
“Untuk mediasi kedua belah pihak, kita akan carikan waktu,” ucapnya.
Di sisi lain, perwakilan warga Desa Sudaji, Gede Artayasa, menyampaikan bahwa tuntutan utama warga adalah adanya tindak lanjut tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sejak Juli 2025. Warga menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban, meskipun Inspektorat Buleleng telah menemukan penyimpangan penggunaan dana desa sebesar Rp425.313.302.
Artayasa mengungkapkan, meski kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas desa oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, warga tetap mendesak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia khawatir, jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus ini akan menjadi contoh buruk bagi kepala desa maupun pejabat publik lainnya.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk kedepannya, khusus untuk kepala desa. Nanti akan ada seruan seolah-olah boleh korupsi, ketika ada temuan tinggal dikembalikan. Apa fungsi undang-undang, KUHP, hukum acara, maupun UU Tipikor. Kan nggak ada gunanya. Bakar aja itu,” tegasnya.
Artayasa menegaskan, warga mendesak Kejari Buleleng segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, jika penanganan kasus ini terus berlarut-larut, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut hingga ke Presiden Republik Indonesia.
“Kami sangat menjunjung asas praduga tak bersalah. Persidangan yang bisa membuktikan. Tapi tugas kejaksaan, melakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan. Walaupun uang sudah dikembalikan, tidak bisa menghapus hukuman. Mens rea-nya jelas. Jika tidak di tindaklanjuti, sekarang 7 surat meluncur, sampai ke Presiden,” katanya.
Terkait aksi penyegelan Kantor Perbekel Sudaji, Artayasa menjelaskan tindakan tersebut merupakan luapan kekecewaan warga terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai terlalu lamban. Ia menyebut, situasi saat itu sangat emosional dan berpotensi menimbulkan bentrokan.
“Bukan agak lambat, tapi sangat lambat. Waktu itu kenapa disegel, karena anak-anak kalap. Saya dengan pak Kapolsek mundur, nggak mau terjadi bentrok. Massa sedang beringas, marah, luar biasa kecewa,” kata dia.
Meski demikian, dalam mediasi bersama Bupati Buleleng, Artayasa memastikan warga akan membuka segel kantor perbekel demi kepentingan masyarakat luas. Ia mengakui penyegelan tersebut berdampak pada pelayanan publik, namun langkah konkret dari pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga pelayanan tetap berjalan.
“Pasti pelayanan publik terganggu. Saya juga sedih. Tapi sudah ada langkah-langkah konkret dari bupati maupun camat agar pelayanan tidak terganggu. Hari ini akan kami buka,” terangnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

