Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.196.561. Rekomendasi kenaikan upah tersebut lahir dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng setelah melalui pembahasan bersama unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menjelaskan penetapan UMK dilakukan dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengupahan.
Ia menyebut terdapat tiga indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan, yakni rasio paritas daya beli UMK Buleleng terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median upah yang menggambarkan titik tengah antara upah terendah dan tertinggi.
“Dari hasil perhitungan ketiga indikator itu, nilai UMK-nya sekitar Rp2,6 juta. Angka tersebut masih di bawah UMP yang ditetapkan oleh provinsi, sehingga kami merujuk pada nilai UMP untuk diberlakukan sebagai UMK di Buleleng. Hal ini sama seperti tahun 2024 dan 2025,” kata dia, ditemui Senin, 22 Desember 2025.
Arimbawa mengungkapkan, apabila usulan tersebut disetujui, UMK Buleleng Tahun 2026 akan mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu telah dibahas secara resmi dalam rapat penetapan UMK yang melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati agar UMK Buleleng mengikuti besaran UMP Bali, yakni Rp3.196.561. Jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2025 yang berada di angka Rp2.996.561, kenaikan ini secara nominal mencapai sekitar Rp200.000.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta rapat, mulai dari perwakilan SPSI, APINDO, hingga unsur pemerintah daerah. Dokumen itu selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk memperoleh rekomendasi sebelum diteruskan ke Gubernur Bali guna disahkan sebagai UMK resmi.
“Kami tidak menetapkan sendiri di kabupaten karena nilainya masih di bawah UMP. Jadi kami menggunakan angka UMP dari Provinsi itu sebagai UMK di Buleleng,” ucapnya.
Arimbawa menambahkan, proses pembahasan UMK tahun ini berlangsung relatif kondusif tanpa perdebatan panjang. Ia menyebut, serikat pekerja yang diwakili SPSI pada prinsipnya memahami mekanisme serta dasar perhitungan UMK sesuai regulasi yang berlaku. “SPSI hanya meminta kejelasan data dari BPS. Setelah dijelaskan, datanya dinyatakan sinkron dengan data pemerintah dan bisa dipahami bersama,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

